Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Rakor JIGD se-Kaltim Hasilkan 78 Rencana Aksi, Kutim Siapkan Pembenahan Data

Rapat Koordinasi (Rakor) JIGD se-Kalimantan Timur Tahun 2026 (Maulana/IKP Kehumasan)
Rapat Koordinasi (Rakor) JIGD se-Kalimantan Timur Tahun 2026 (Maulana/IKP Kehumasan)



SANGATTA - Sinergi pengelolaan data geospasial guna mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dan Satu Peta menjadi isu hangat yang di bahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) JIGD se-Kalimantan Timur Tahun 2026 yang  berlangsung di Ruang Pelangi, Hotel Royal Victoria, Sangatta, Rabu (14/10/2026).

Rakor yang diikuti oleh Bappeda dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut menjadi bagian dari penguatan Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) sebagai fondasi perencanaan pembangunan yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.

Kepala Bappeda Provinsi Kaltim, Muhaimin, dalam sambutannya menegaskan bahwa data geospasial kini menjadi kebutuhan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, data berbasis lokasi tidak lagi sebatas kebutuhan teknis perangkat daerah tertentu, tetapi merupakan landasan bersama dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan. Karena itu, seluruh pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terstandar, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Muhaimin menjelaskan, penguatan JIGD merupakan bagian penting dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya tata kelola data yang konsisten melalui penerapan standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi, dan data induk.

Ia menambahkan, data statistik dan geospasial memiliki fungsi yang saling melengkapi. Data statistik menyajikan informasi kuantitatif, sedangkan data geospasial menunjukkan lokasi, persebaran, serta keterkaitan suatu objek dengan wilayah lainnya.



“Integrasi keduanya diperlukan agar kebijakan pembangunan, mulai dari penyediaan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, kawasan pertanian, perkebunan, pertambangan, hingga mitigasi bencana, dapat dirancang berdasarkan kondisi wilayah yang sebenarnya,” ujar Muhaimin saat membuka kegiatan tersebut.

Dalam konteks Kutim, kebutuhan terhadap data geospasial berkualitas dinilai semakin penting mengingat luas wilayahnya mencapai sekitar 35.747 kilometer persegi, dengan 18 kecamatan dan karakteristik geografis yang beragam. Informasi geospasial yang akurat dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, menentukan prioritas anggaran, serta meningkatkan efisiensi pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutim, Idham Cholid, menyambut baik pelaksanaan rakor yang mempertemukan para pengelola data dari seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Ia menilai forum tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen bersama sekaligus mendorong pertukaran pengetahuan dan pengalaman antardaerah.

“Kutim perlu memanfaatkan praktik baik dari daerah yang memiliki kinerja JIGD lebih maju agar pengelolaan data geospasial di daerahnya semakin berkembang,” ujar Idham.

Idham mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi kinerja simpul jaringan tahun 2025 yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, Kutim masih berada pada kategori operasional dengan nilai indeks 2,3. Kondisi ini menjadi tantangan bagi seluruh perangkat daerah terkait untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data, memperkuat koordinasi, dan membangun sistem informasi yang dapat dimanfaatkan bersama.

Ia menekankan bahwa akurasi data sangat menentukan ketepatan perencanaan dan penganggaran, terutama ketika pemerintah daerah dituntut tetap memberikan pelayanan publik berkualitas di tengah keterbatasan anggaran. Menurutnya, keberhasilan program harus diukur dari pelaksanaan nyata dan manfaatnya bagi masyarakat.

Kepala Bidang P2EPD Bappeda Provinsi Kaltim, Alfino Rinaldi Arief, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor JIGD kabupaten/kota telah dilaksanakan secara rutin sejak 2015 dan pada 2026 memasuki penyelenggaraan ke-11. Berdasarkan evaluasi Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2025, JIGD Provinsi Kaltim berada pada kategori paripurna dengan indeks 4,45 dari skala 5. Meski demikian, perbaikan tetap diperlukan, terutama pada aspek standar data, manajemen, dan kualitas data.

Alfino memaparkan, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, Kota Bontang masuk kategori unggul, sedangkan Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Berau berada pada kategori optimal. Balikpapan, Mahakam Ulu, dan Kutai Barat masuk kategori berkembang, sementara Kutim, Samarinda, dan Paser berada pada kategori operasional. Penilaian tersebut menggambarkan kondisi kinerja simpul jaringan pada 2025, sehingga diperlukan tindak lanjut berkelanjutan untuk meningkatkan capaian seluruh daerah.

“Pemerintah provinsi berharap seluruh kabupaten/kota setidaknya dapat mencapai kategori optimal pada 2027,” ujarnya.

Kegiatan tersebut menghasilkan 78 rencana aksi untuk mengatasi berbagai kendala penyelenggaraan JIGD serta menyepakati rencana kompilasi Informasi Geospasial Tematik (IGT) tahun 2026. Untuk Kutim, BIG memberikan enam rekomendasi perbaikan pada lima domain, yakni kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar data, dan sumber daya manusia. Sebagian rekomendasi telah ditindaklanjuti pada 2026, sedangkan sisanya direncanakan untuk dilaksanakan pada 2027.

Dalam rencana kompilasi data tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan 222 IGT. Sementara itu, target kabupaten/kota meliputi Samarinda 129 IGT, Balikpapan 19 IGT, Bontang 97 IGT, Paser 20 IGT, Penajam Paser Utara 10 IGT, Kutai Kartanegara 90 IGT, Kutai Barat 63 IGT, Mahakam Ulu 36 IGT, Kutim 66 IGT, dan Berau 50 IGT. Dengan demikian, total target yang direncanakan mencapai 802 IGT.

Data tersebut diharapkan dapat dikompilasi, disebarluaskan sesuai kewenangan masing-masing, dan secara bertahap distandardisasi berdasarkan Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI).

Adapun Narasumber dalam  kegiatan yang menjadi forum ini  koordinasi untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi kinerja simpul jaringan informasi geospasial, serta menyusun langkah konkret dalam meningkatkan kualitas dan keterpaduan data pembangunan daerah tersebut, meliputi Sarah Leila Hanif dari BIG, Iis Yustiani dari Diskominfo Provinsi Kaltim, serta Yohanes Budi Sulistioadi dari PPIG Universitas Mulawarman.(Maulana)


Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.