
Rapat Bersama BPJS Kesehatan dengan Forum Pemangku Kepentingan JKN terkait penganggaran BPJS tahun 2020
DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, SANGATTA - Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur melakukan pertemuan rapat bersama BPJS Kesehatan dengan forum pemangku Kepentingan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta OPD yang terkait tentang program kemitraan dengan pemangku kepentingan BPJS Kabupaten Kutai Timur yang diadakan di Ruang Ulin Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. (7/11/19)
Pertemuan yang dibuka langsung oleh. Drs. H. Irawansyah, M. Si ketua Forum Pemangku Kepentingan JKN membahas tentang penganggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2020 sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan dan penyesuaian iuran JKN.
Oktavianus Ramba Perwakilan dari pihak BPJS Kesehatan mengatakan,
"Bahwa terkait dengan penganggaran Iuran JKN yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah ada empat yaitu penerima bantuan iuran, Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Kontrak Daerah serta Aparatur Desa dan Kepala Desa yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah."
Ke empat segmen ini harus dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur di tahun 2020. Sementara proses anggaran sudah berjalan maka ini harus dipastikan. Pada rapat sekaligus informasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk memastikan penganggaran tahun 2020 sesuai dengan Perpres nomor 75 tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)