Fri 06/01/2023
  admin Berita

Ruang Media Center Diskominfo Perstik Kutim Rampung, Pihaknya Gelar Doa Selamat

SANGATTA Ruangan Media Center Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo  Perstik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) rampung. Jum'at (6/1/2022) menggelar doa selamat atas selesai ruangan yang bakal dimanfaatkan untuk melayani masyarakat Kutim yang ingin menyampaikan laporannya serta urusan lainnya. 

"Jadi ruangan media center ini nanti dipergunakan untuk tamu apabila ada kegiatan rapat bisa transit di ruang tunggu. Kemudian untuk operator call center 112 juga ditempatkan disini. Selanjutnya apabila masyarakat ingin mendapatkan pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), bisa diruang ini juga termasuk SP4N LAPOR," ungkap Kepala Diskominfo Perstik Kutim Ery Mulyadi ditemui usai doa selamat yang diakhiri dengan ramah tamah bersama dengan pejabat struktural dan staff yang ada di Diskominfo Perstik Kutim. 

Ery berharap dengan adanya ruang media center itu, akan lebih meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh Diskominfo kepada masyarakat. 

Lebih jauh Ery menambahkan, terkait dengan laporan setiap bulan ada saja laporan dari masyarakat. Ia pun mengakui terkait dengan SP4N LAPOR dan Call Center 112 memang masih perlu disosialisasikan agar masyarakat lebih memahami. 

Untuk diketahui, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR!

Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah. Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.

Sedangkan, dibangunnya Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Penulis : Wak Hedir
Editor : Joni