
Sebagai Bentuk Pembinaan, Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Pergub Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Media
SAMARINDA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengeloaan media, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kaltim melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (17/6/2025) di Hotel Five Premiere Samarinda.
Kegiatan ini dihadiri Perangkat Daerah di Provinsi Kaltim serta Diskominfo se Kaltim dan Insan Pers. Dari Diskominfo Staper Kutim turut hadir Pranata Humas Lalu Joni Aswadi dan Penata Layanan Operasional Arie Firdaus. Sebagai narasumber Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Irwansyah.
Di kesempatan itu, Kadis Kominfo Kaltim M Faisal mengatakan Pergub tentang pengelolaan media ini bertujuan sebagai bentuk pembinaan, sekaligus upaya menata aspek legalitas perusahaan media agar semakin profesional.
“Media adalah mitra strategis pemerintah. Oleh karena itu mitra tersebut harus memenuhi standar etika dan legalitas yang jelas,” ujarnya.
Dirinya menambahkan Penerapan Pergub nomor 49 tahun 2024 adalah bentuk penegasan Pemprov Kaltim dalam menegakkan standar informasi yang sehat di era digital yang penuh disinformasi. Selain itu, juga bentuk perlindungan terhadap empat pihak utama. Yakni masyarakat sebagai penerima informasi, perusahaan pers yang profesional, wartawan yang bekerja sesuai standar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak salah memilih mitra.
“Pergub ini bukan alat untuk membatasi media akan tetapi sebagai pedoman, untuk memastikan media yang bekerjasama dengan pemerintah memenuhi standar,” terangnya.
Di tempat ini, Pranata Humas dari Diskominfo Staper Kutim Lalu Joni Aswadi menyambut baik hadirnya Pergub nomorb49 tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik tersebut. Tentunya Pergub ini lanjut Joni, juga akan menjadi acuan Diskominfo Kutim dalam menjalin kerjasama dengan pihak media. Dalam diseminasi informasi pembangunan daerah di Kutim.
“Kami (Diskominfo Kutim) juga berencana akan mensosialisasikan Pergub nonlmor 49 tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah ini, kepada organisasi profesi kewartawanan di Kutim seperti PWI, AJKT dan PWRI dan asosiasi media SMSI dan JMSI Kutim,” pungkas Joni.
Penulis : Daus
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.