SANGATTA – Kesiapan Stadion Kudungga di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk menggelar kompetisi Liga 3 Nusantara musim 2026/2027 terus dimatangkan. Salah satu tahapan penting yang dilakukan adalah penilaian risiko atau risk assessment terhadap sistem manajemen pengamanan stadion, Selasa (3/11/2026).
Penilaian tersebut menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetisi, khususnya untuk memastikan aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan penonton selama pertandingan berlangsung.
Tim Subdirektorat Audit Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, mulai dari kelengkapan administrasi hingga kondisi fisik bangunan dan fasilitas pendukung stadion.
Kompol Ahmad Abdullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penilaian risiko merupakan kewajiban regulasi bagi stadion yang akan digunakan untuk menggelar pertandingan sepak bola. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan tingkat kelayakan stadion berdasarkan standar pengamanan yang telah ditetapkan.
Dalam prosesnya, terdapat enam elemen penilaian dengan 60 kriteria yang harus dipenuhi. Cakupannya meliputi aspek keselamatan, infrastruktur, kesehatan, informasi serta fasilitas pendukung lainnya. Seluruh kriteria tersebut diperiksa melalui verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan.
Ia menyebutkan, Stadion Kudungga sebelumnya telah beberapa kali menjalani penilaian serupa untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan berskala nasional. Namun, pemeriksaan tetap harus dilakukan setiap kali stadion akan digunakan untuk kegiatan kompetisi.
“Insyaallah, melihat kondisi fisik stadion saat ini, kami berharap stadion ini memenuhi standar. Namun, setiap akan menyelenggarakan kegiatan, risk assessment tetap harus dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Sarana dan Prasarana Olahraga Kudungga, Hadri Nirwan, mengatakan penilaian ulang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam mempersiapkan stadion menyambut kompetisi Liga 3 Nusantara. Hasil penilaian juga menjadi dasar penerbitan rekomendasi perizinan, terutama terkait akses penonton ke dalam kawasan stadion.
Berdasarkan peninjauan awal, Stadion Kudungga dinilai mendekati kategori layak digunakan. Meski demikian, kepastian rekomendasi masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan pemeriksaan dan pemaparan hasil penilaian oleh tim pada hari kedua.
Hadri mengakui masih terdapat beberapa fasilitas yang membutuhkan perhatian, terutama hidran atau sistem pemadam kebakaran. Fasilitas tersebut dinilai belum berfungsi maksimal sehingga perlu dilakukan pembenahan untuk menunjang standar keselamatan stadion.
Pihaknya telah melakukan upaya perbaikan dan berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran untuk membantu proses inspeksi terhadap fasilitas tersebut.
“Kami mengakui fasilitas hidran masih perlu pembenahan. Upaya perbaikan sudah dilakukan dan kami juga telah berkomunikasi dengan teman-teman pemadam kebakaran untuk membantu melakukan inspeksi,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga rekomendasi kelayakan segera diterbitkan. Dengan demikian, persiapan Stadion Kudungga sebagai salah satu venue penyelenggaraan Liga 3 Nusantara 2026/2027 dapat dilanjutkan, termasuk pemenuhan persyaratan perizinan bagi kehadiran penonton. (Daus)
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.