SAMARINDA - Tari Hudoq yang merupakan salah satu warisan nenek moyang Suku Dayak Wehea, di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang terus dilestarikan, akhirnya mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Kalimantan Timur.
Penyerahan Sertifikat KIK Tariq Hudoq itu, oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kutim, Zubair di Hotel Aston Samarinda, Selasa (20/6/2023). Dalam event yang sama juga, diserahkan sertifikat KIK Tenun Rakat kepada Tirah Satriani (Sekretaris Dispar Kutim) sebagai pencipta desain Tenun Rakat tersebut.
Ditemui usai acara tersebut, Asisten Perekonomian dan pembangunan Kutim Zubair menyambut baik, Tari Hudoq dan Tenun Rakat telah tercatat menjadi Kekayaan Intelektual Komunal. Dengan demikian bisa menjamin karya seseorang atau sekelompok orang, agar tidak ditiru (jiplak) oleh orang lain.
"Jadi ada jaminan bahwa ini adalah memang produknya dia(pencipta karya/produk tertentu), sehingga secara hukum pemilik KIK, bisa mengkomplain ketika ada orang lain yang menggunakan produk tersebut," terang Zubair.
Pemkab Kutim, sambung Zubair akan terus mendorong produk maupun budaya di Kutim untuk mendapatkan sertifikat KIK ini.
"Harus terus didorong, supaya menjamin masyarakat untuk terus berkarya dan berprestasi. Karena ada jaminan secara hukum," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono menerangkan diterimanya Sertifikat KIK itu merupakan suatu apresiasi atas penghargaan intelektual dan kebudayaan Kutim.
Untuk Tari Hudoq, jelas Mulyono, didaftarkan pada saat masih Dinas Kebudayaan, setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi satu, pihaknya terus melanjutkannya.
"Ada empat yang kita daftarkan sebelumnya. Namun baru Tari Hudoq yang menerima sertifikat KIK, sementara Lom Plai, Nom Len, dan Bekenjong masih berproses," beber Mulyono.
Lebih lanjut Mulyono mengatakan, kekayaan budaya di Kutim cukup banyak. Namun untuk data realnya akan dimutakhirkan lagi dan pihaknya akan berkeliling mendata ke semua Kecamatan.
"Kita akan mendata situs-situs budaya dan kesenian di seluruh Kecamatan. Hal ini agar adat istiadat kita dapat terus dilestarikan. Dan apa yang memang menjadi budaya kita, yang akan dipatenkan, sehingga diakui legalitasnya dan jangan sampai diklaim oleh pihak lain," sebut mantan Camat Rantau Pulung ini.
Penulis : Daus
Editor : Wak Hedir
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.