Tue 18/07/2023
  admin Berita

Tindaklajut Pembahasan SOP SP4N LAPOR, Diskominfo Lakukan Pembahasan Final Melalui FGD

SANGATTA - Sebagai tindaklanjut kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pengembangan standar operasional prosedur (SOP) SP4N LAPOR Kabupaten Kutai Timur (Kutim),  Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) melaksanakan Fokus Group Diskusi, Pembahasan Final Pengembang SOP SP4N LAPOR Kutim. 

Kegiatan tersebut dibuka Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, di Ruang D'Longe, Hotel Royal Victoria, Sangatta, Selasa (18/07/2023). 

Kegiatan dihadiri Sekretaris Diskominfo Staper Kutim Rasyid, Kepala Budang IKP dan Kehumas Diskominfo Kutim Lisa Komentin, Ria Maya Sari (Konsultan USAID sekaligus Anggota Ombudsman) serta peserta dari Perangkat Daerah (PD) terkait lainnya. 


Sekretaris Diskominfo Staper Kutim Rasyid mewakili Kepala Diskominfo Staper Kutim mengatakan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya dalam hal pengelolaan pengaduan publik, Pemerintah menetapkan LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 menerangkan beberapa kewajiban dari penyelenggaradengan tujuan untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. 
" Kegiatan hari ini merupakan bentuk tindak lanjut kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pengembangan standar operasional prosedur (SOP) yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 7 hingga 8 Juni 2023,di Hotel Mercure Samarinda lalu," terang Rasyid. 

Pada hari ini mengerucutkan, lanjut Rasyid. Jumlah tim yang hadir pada hari ini yang mana sebelumnya jumlah 38 orang, sekarang menjadi 24 orang dari berbagai unsur Perangkat Daerah. 

Lebih lanjut Rasyid menerangkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menerbitkan intruksi Bupati B-500.12.11.3/0722/Kominfo-SP.04 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), yang mana mengintruksikan agar seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk dapat mengintegrasikan program/kegiatan sebagaimana yang telah tercantum dalam Rencana Aksi SP4N LAPOR tahun 2022- 2026 ke dalam Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya.

Kemudian, mengalokasikan dana melalui APBD Kabuapten Kutai Timur, baik melalui anggaran murni dan perubahan untuk membiayai program /kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.644.2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Rencana Aksi SP4N LAPOR tahun 2022- 2026.


"Selanjutnya, melakukan sinkronisasi dan meningkatkan koordinasi antar stakeholder dalam rangka peningkatan pelayanan Publik Kabupaten Kutai Timur," kata Rasyid.

Lebih lanjut Rasyid menyebut, tujuan kegiatan itu yakni, melaksanakan salah satu poin Renaksi SP4N LAPOR Kabupaten Kutai Timur tahun 2022-2026 berkaitan dengan penguatan kelembagaan dan penataan tata laksana pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

"Memfinalisasi dan menetapkan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pengaduan/SP4N LAPOR yang sudah dikembangkan, untuk selanjutnya digunakan di lingkungan Pemkab Kutai Tmur," tutupnya. 

Penulis : Wak Hedir