
Tingkatkan Pemahaman Pelaporan Pajak, KKP Bontang Gelar Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax bagi ASN Diskominfo Staper Kutim
SANGATTA – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur mendapat kesempatan berharga dengan mengikuti sosialisasi Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada aplikasi Coretax bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, diruang Rapat Diskominfo Staper, Sangatta, Rabu (21/01/2026)
Kegiatan yang di peruntukkan bagi seluruh jajaran pegawai di lingkup Diskominfo Staper ini berlangsung hangat, ringan namun sarat akan informasi yang sangat penting bagi ASN dalam membantu proses pelaporan pajak tahunan yang menjadi kewajiban setiap warga negara.
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Rony Bonar H. Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait tata cara pelaporan pajak, termasuk melakukan aktivasi akun Coretax yang menjadi salah satu syarat sebelum melakukan pelaporan pajak.
“Kegiatan ini diperuntukkan bagi pegawai Diskominfo Kutim yang masih belum mengetahui detail pelaporan pajak serta detail lainya,” ujarnya.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh ASN Diskominfo dapat memahami secara baik setiap proses atau tahapan dalam pelaporan pajak. Selain itu,dirinya juga berharap, agar kegiatan ini juga menyasar seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pekab Kutim. selain itu, pihaknya juga terbuka untuk berkolaborasi dalam penyediaan konten-konten edukatif terkait Coretax sebagai bagian dari tugas Diskominfo dalam menyampaikan informasi publik.
“Kami di Diskominfo siap membantu penyebarluasan atau diseminasi informasi, jika ada konten-konten edukasi Coretax, kami siap untuk menyebarluaskannya agar mudah dipahami dan dibutuhkan oleh masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, , Abdul Muiz, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, menyampaikan sejak akhir tahun 2025, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi dan pendampingan aktivasi akun Coretax, yang dilanjutkan dengan pendampingan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Coretax sendiri, merupakan aplikasi terbaru DJP yang mengintegrasikan seluruh layanan DJP Online dalam satu sistem. Mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, seluruhnya dapat diakses melalui Coretax.
“Alhamdulillah, antusias pegawai Diskominfo luar biasa, kami optimis, seluruh ASN akan mampu secara mandiri melaporkan dengan benar dan tepat waktu.,” jelasnya.
Ia menambahkan , bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan ke seluruh PD hingga batas akhir pelaporan SPT pada 31 Maret 2026 mendatang. Melalui kegiatan ini, diharapkan ASN di lingkungan Diskominfo Staper Kutai Timur semakin memahami kewajiban perpajakan dan mampu memanfaatkan aplikasi Coretax secara optimal.
Penulis : Wiryadi
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.