Tue 13/01/2026
  Admin Berita Berita

UMP Kutim Naik 8,64 Persen. Trisno : Penetapan Upah Kondusif, Iklim Ketenagakerjaan Kutim Tetap Stabil

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar RP 4.067.436 atau naik 8,64 persen yakni Rp 323.615 dari tahun sebelumnya  sebesar Rp 3.743.820.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kutai Timur, Trisno, menyebut keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, perwakilan pekerja dan pengusaha yang di putudkan dalam rapat yang di gelar beberapa waktu lalu. 


Keputusan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026 ini, menurut Trisno, sudah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak serta mengacu terhadap beberapa variable, termasuk melihat kondisi perekonomian masyarakat serta keseimbangan iklim usaha.

"Pemerintah sudah mempertimbangkan laju inflasi dan daya beli masyarakat. Saya yakin hal itu sudah dilakukan dan sudah disepakati oleh semua pihak terkait," ujar Trisno saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Trisno menjelaskan, penentuan angka upah tersebut didasarkan pada perhitungan spesifik mengenai standar kebutuhan dasar hidup di daerah. Menurutnya, setiap daerah memiliki nilai kebutuhan minimal yang berbeda untuk biaya hidup masyarakat yang di akumulasi dalam skala bulanan.

"Bukan hanya daya beli, tetapi juga nilai kebutuhan dasar masyarakat. Jadi untuk hidup di Kutai Timur minimal perlu uang berapa, itu sudah dihitung dan menjadi variabel utama dalam kesepakatan kemarin," tuturnya.

Dalam proses penetapan upah di Kutim tahun ini, menurut pria yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim ini, juga berlangsung  kondusif tanpa adanya gejolak berlebihan. Trisno mengaku, bahwa sinergi antara serikat pekerja dan pengusaha berjalan harmonis. 


Hal ini juga mencerminkan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan stabil, serta adanya kesadaran bersama antara pekerja dan pengusaha dalam menjaga keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Kutai Timur. Dengan komunikasi yang terbuka dan musyawarah yang berjalan baik, proses penetapan upah dapat dilakukan secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

"Di Kutai Timur menurut saya termasuk aman. Artinya, selisih antara asumsi pekerja dan pengusaha tidak besar. Kalau selisihnya jauh, pasti gaduh. Namun di sini, asumsi dari semua pihak hampir mirip atau seimbang saja, meski ada sedikit riak-riak kecil yang merupakan hal biasa," pungkasnya.


Penulis : Irham



 

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.