SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan langkah- langkah strategis untuk memperkuat postur anggaran daerah. Diantaranya dengan melakukan optimalisasi penggunaan anggaran melalui sisa dana transfer ke daerah dari Pemerintah.
"Kalau memang dibayarkan tahun 2026 ini oleh Pusat, mudah-mudahan bisa menambah pundi-pundi APBD Perubahan kita," ujar Wabup Mahyunadi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) nasional secara daring bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang rapat Diskominfo Staper, Kutim, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan Wabup ini menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menyebut, adanya akumulasi dana transfer pusat yang belum tersalurkan ke daerah dengan nilai mencapai Rp73 triliun. Pemerintah pusat berencana akan melakukan transfer ke daerah termasuk Kutim, yang menjadi bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Selain bergantung pada aliran dana pusat, Wabup Mahyjnadi menyebut, Pemerintah Darah juga tengah berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dari hasil evaluasi yang sudah di lakukan. realisasi PAD dari sektor PBB belum optimal. Dimana hingga saat ini baru tercatat sebesar Rp12 miliar per tahun, yang menurutnya nilainya masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi yang diperkirakan mampu menembus hingga Rp30 milyar.
Untuk itu, dirinya akan segera mengumpulkan Perangkat Daerah terkait untuk guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan PBB. Menurutnya, diperlukan kebijakan yang lebih terukur, mulai dari pemutakhiran data objek pajak, optimalisasi penagihan, hingga penguatan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa agar potensi penerimaan daerah dapat tergali secara maksimal.
"Potensinya masih sangat besar. Karena itu kami akan duduk bersama dengan perangkat daerah terkait untuk menyusun strategi yang tepat sehingga target peningkatan PAD, khususnya dari sektor PBB, bisa tercapai," ujar Mahyunadi.
Dalam Rapat yang berlangsung kurang lebih 3 jam tersebut, juga di bahas mengenai, rumusan kesepakatan mengenai revisi regulasi otonomi daerah. Dimana salah satu poin utamanya yakni menyepakati pembentukan skema kompensasi baru bagi pimpinan daerah guna menciptakan tata kelola hak keuangan yang lebih seimbang dan proporsional.
Penulis : Irhan
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan.