Tue 09/09/2025
  Admin Berita Berita

DPPPA Kutim dan DWP Gelar Sosialisasi Terkait Kekerasan hingga Quarter Life Crisis Perempuan

SANGATTA – Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Salah satunya melalui sosialisasi yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim bekerjasama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kutim, Selasa (9/9/2025) di Ruang Meranti, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutim.

Kegiatan ini mengangkat tema “Kekerasan dan Quarter Life Crisis Pada Perempuan” dengan menghadirkan narasumber dari UPTD DPPPA Kutim, yakni Syarifah Latifah dan Pipit Priyanti. Sosialisasi ini diikuti anggota DWP di Lingkungan Permkab Kutim.

Kabid Pemenuhan Hak Perempuan (PKHP) DPPPA Kutim, Dina Prihandini, yang hadir mewakili Kepala DPPPA Kutim, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di lingkungan sekitar. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang berdampak panjang.

“Masalah kekerasan terhadap perempuan memiliki dimensi yang sangat kompleks. Korban kerap mengalami ketidakpastian, ketidakstabilan, hingga perasaan tertekan. Kondisi ini sering berujung pada krisis perkembangan atau quarter life crisis, yakni fase penuh tekanan yang menentukan perjalanan hidup seseorang pada tahap usia berikutnya,” jelas Dina.

Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai bagaimana mencegah dan menangani kekerasan, sekaligus membantu perempuan muda menghadapi fase krusial dalam hidupnya.

Sementara itu, Sekretaris DWP Kutim, Ny. Tri Wahyuni Misliansyah, yang hadir mewakili Ketua DWP, menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terus menghantui kehidupan sosial. Ia menyebut bentuk kekerasan yang kerap dialami perempuan sangat beragam, mulai dari fisik, verbal, psikis, seksual, hingga ekonomi.

“Dampaknya bukan hanya melukai tubuh, tetapi juga meninggalkan luka batin yang dalam. Banyak perempuan kehilangan rasa percaya diri, mengalami trauma berkepanjangan, bahkan sulit untuk bangkit kembali,” ungkap Tri Wahyuni.

Di sisi lain, lanjutnya, perempuan muda kini menghadapi tantangan baru berupa quarter life crisis. Fase yang dialami pada usia 20–30 tahun itu ditandai dengan kebingungan, kecemasan, hingga kebimbangan dalam menentukan arah hidup, karier, dan hubungan. Jika tidak ditangani dengan bijak, fase ini bisa memicu stres, depresi, bahkan menjerumuskan perempuan dalam hubungan tidak sehat yang berpotensi berujung pada kekerasan.

Dalam kesempatan tersebut, DWP Kutim menekankan lima poin penting yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu Kesadaran Kolektif. Seluruh pihak harus peduli dan peka terhadap kekerasan yang dialami perempuan, serta berkomitmen menghentikannya.

Selanjutnya Pencegahan Sejak Dini. Edukasi mengenai hak-hak perempuan, kesehatan mental, dan pola komunikasi sehat perlu terus dilakukan. Kemudian Pemberdayaan Perempuan, organisasi perempuan bersama lembaga terkait harus aktif membekali perempuan dengan kemampuan agar lebih siap menghadapi tantangan hidup.

“Termasuk penciptaan ruang aman. Perempuan perlu memiliki lingkungan yang nyaman untuk bercerita dan mencari pertolongan tanpa rasa takut. Dan Sinergi semua pihak. Pencegahan kekerasan menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya perempuan itu sendiri, melainkan juga keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” kata ia.

Melalui sosialisasi ini, DPPPA Kutim dan DWP Kutim berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan sekaligus membantu generasi muda, khususnya perempuan, menghadapi fase quarter life crisis dengan lebih bijak.




Penulis : Daus

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 14 desa persiapan dan 2 kelurahan.