
Kemendagri Gelar Rakor Diskusikan Bahas Empat Substansi Penting, Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Kutim Lisa: Ini Tahun ke 2 Kutim Diundang Khusus
KARTA – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Santika Premier Hayam Wuruk Kamis, (01/8/2024).
Hadir mewakili Kepala Dinas Komunikasi Informatik Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) yakni Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Lisa Komentin bersama Pranata Humas Ahli Pertama dan staff. Rapat Koordinasi (Rakor) kali ini mengusung tema “Peningkatan Kualitas Layanan Pengaduan Pemerintah Daerah melalui Penguatan Kelembagaan dan Efektivitas Mekanisme Pengelolaan Pengaduan”.
Dalam kesempatan itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik pada Rakor Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024 menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pengelolaan layanan pengaduan pemerintah daerah (Pemda) sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024 ini, tentunya ini menjadi bagian penting, sebagaimana kita ketahui menjadi pedoman dalam regulasi ini UU Nomor 25 Tahun 2009. Cukup lama sudah 15 tahun implementasi dari UU ini, tetapi dalam hal ini tentunya kita tidak henti-hentinya terus selalu meningkatkan, baik secara kuantitas dan kualitas layanan publik secara spesifik terkait dengan bagaimana pengelolaan pengaduan,” ujar Aang.
Lebih lanjut Aang menyebut, Forum itu menjadi bagian penting dalam peningkatan layanan publik. Selain itu, pengelolaan pengaduan juga perlu didesain dengan cara-cara yang tidak biasa, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan lebih aktif untuk perbaikan ke depan.
“Dengan adanya mekanisme pengaduan yang efektif, masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Tugas pemerintah tidak hanya berhenti pada pembuatan kebijakan dan penyediaan layanan publik, namun juga mencakup kewajiban untuk memastikan bahwa pengaduan masyarakat yang disampaikan yang dapat ditindaklanjuti dengan baik dan tuntas,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini, secara khusus mengatur tentang kelembagaan dan tata kelola pengaduan. Adapun para peserta yang hadir pada kegiatan ini terdiri dari Inspektur serta Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tingkat daerah di 38 provinsi.
Lebih jauh, Aang menambahkan, Rakor ini akan mendiskusikan empat substansi penting. Pertama, terkait dengan urgensi complaint handling dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Kedua, kebijakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Ketiga, kebijakan umum pengelolaan pemerintah daerah, serta keempat, kebijakan pengelolaan pengaduan berkadar pengawasan.
Sebagai informasi dalam rakor ini juga memaparkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.4.4/3368/SJ tentang Hasil Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR melalui Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang mana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan kualitas tindak lanjut Sangat baik.
Sementara itu, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan, Diskominfo Staper Kutim Lisa Komentin mengatakan, keikutsertaan pihaknya dalam Rakor Pendauan, merupakan tahun kedua Kabupaten Kutai Timur mendapat undangan khusus, tahun ini selain Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten lainnya yang diundang yakni Kabupaten Klunkung.
“Melihat hasil evaluasi dari Kemendagri Kutai Timur Cukup berbangga diri, karena mendapat penilaian dengan kualitas sangat baik. Diharap dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. Selain itu, kami berharap untuk para narahabung dapat ditingkatkan kembali sinergitas dalam percepatan kualitas tindak lanjut pengaduan melalui SP4N Lapor,” pungkas Ica.
Penulis : Ida
Editor : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.