
Menko Launching Inpres Nomor 1, Wabup Sebut Kutim Siap Implementasikan
SANGATTA – Menteri Perkonomian, Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Republik Indonesia melaksanakan launching Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara online. Launching itu, diikuti Pemerintah
Daerah, Kabupaten/Kota se Indonesia melalui via zoom. Launching dalam rangka
perwujudan perlindungan kepastian jaminan Kesehatan yang menyeluruh melalui
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar penduduk Indonesia dapat hidup
sehat, produktif.
Mewakili
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Wakil Bupati, Kasmidi Bulang, turut
menghadiri acara tersebut melalui daring (dalam jaringan), di Ruang Virtual
Diskominfo Perstik Kutim, Kamis (3/2/2022).
Deputi
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet Yuli Harsono mengatakan,
tujuan dikeluarkan Inpres tersebut guna mengoptimalisasi pelaksanaan program
JKN. Meningkatkan akses pelayanan Kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat
dan menjamin keberlangsungan program JKN, sesuai dengan target RPJMN tahun 2024
sebesar 98 persen.
Namun
sampai dengan 31 Desember 2021 peserta JKN baru mencapai 235 juta penduduk atau
86 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Oleh karena itu perlu dilakukan
upaya percepatan, untuk mencapai target tersebut. Diantaranya dengan
mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program JKN ini.
Wabup
Kasmidi Bulang usai zoom itu mengatakan, dengan adanya Intruksi Presiden
terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Pemkab Kutim siap mengimplementasikan
Inpres tersebut.
“Kita
akan melaksanakan intruksi tersebut agar pelaksanaan program jaminan Kesehatan,
khususnya untuk masyarakat Kutai Timur bisa optimal,” ujar Kasmidi.
Sementara
itu, Kepala BPJS Kutim Ika Irawati menyampaikan terkait Inpres itu, sebagai leading
sectornya adalah Kementrian PMK terkait, optimalisasi program jaminan Kesehatan
nasional. Karena program strategis, maka diperlukan banyak stakeholder terkait.
“Harapannya
setelah adanya kegiatan ini program JKN bisa optimal pelaksanaannya di Kutim.
Alhamdullilah 20 Januari 2022 kemaren, Kutim sudah menyandang predikat
penghargaan Universal Health Covarage (UHC), artinya hampir 98 persen penduduk
di Kutim sudah menjadi peserta JKN,” ujar Ika.
Ditambahkannya,
diperolehnya penghargaan UHC tersebut merupakan bentuk apresiasi BPJS kepada
Pemkab Kutim karena ditengah Pandemi Covid-19, semangat untuk melindungi
masyarakat Kutim luar biasa, sehingga bisa tercapai 98 persen warga yang
mempunyai jaminan kesehatan.
“Alhamdullilah
melalui peran serta beberapa OPD seperti Dinkes, Dinas Sosial dan Disdukcapil,
Disnaker dan lainnya kita bisa mencapai 98 persen tadi, sehingga apabila
masyarakat tertimpa masalah kesehatan atau sakit tidak akan menjadi beban
ekonomi lagi ,” bebernya.
Terakhir
disampaikan, Terkait Inpres ini diharapkan lebih mengoptimalkan
regulasi-regulasi yang sudah ada,
sehingga dapat berjalan lebih baik lagi. Dengan adanya Inpres ini lebih kepada
penguatan terhadap regulasi sebelumnya.
Penulis
: Daus
Editor
: Joni