
Agar Pelaporan Pengelolaan Keuangan Efisien, Transparan dan Akuntabel, RSUD Gelar Bimtek
SANGATTA – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
sehingga menjadi lebih efektif dan dapat merencanakan pendapatan dan
pengeluaran, pengelolaan keuangan serta pelaporan dapat dilakukan secara
efisien, transparan dan akuntabel, Rumah Sakit Sakit Umum Daerah (RSUD)
Kudungga, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) . Bimtek sehari itu, dibuka Bupati Ardiansyah
Sulaiman, di Aula lantai 3 RSUD Kudungga, Senin (14/2/2022).
Bupati Ardiansyah mengatakan, dengan Pola Pengelolaan
Keuangan (PPK) PPK-BLUD, maka kinerja dan mutu pelayanan kesehatan pada
masyarakat diharapkan meningkat. PPK-BLUD bertujuan memberikan pelayanan umum
secara lebih efisien dan efektif,
sejalan dengan praktek
bisnis yang sehat, tidak mengutamakan pencarian keuntungan tapi efektifitas dan
efisiensi serta kualitas pelayanan umum. Dengan pelayanan yang baik, tentu RSUD
Kudungga akan menjadi pilihan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Melalui konsep PPK-BLUD, RSUD Kudungga diharapkan dapat
meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan
akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang
diharapkan dari PPK-BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan
publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik,” jelasnya.
Untuk menunjang pelayanan, sambung Ardiansyah, BLUD RSUD
Kudungga tentunya tidak terlepas dari adanya pengadaan barang dan jasa BLUD.
Pengadaan barang dan jasa pada BLUD dikecualikan dalam ketentuan Peraturan
Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16
tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. Pengadaan barang dan/
atau jasa pada BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat,
hasil kerjasama dengan pihak lain dan lainlain pendapatan BLUD yang sah
diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/ atau jasa
pemerintah.
“Sehingga nantinya perlu disusun payung hukum pengadaan Barang
dan Jasa BLUD sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Kepada Jajaran Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dan seluruh pimpinan RSUD Kudungga agar dapat mengikuti kegiatan
bimtek pada hari ini dengan serius sehingga lebih memahami dan dapat
menyelaraskan pemahaman tentang pengadaan barang dan jasa BLUD RSUD Kudungga,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kudungga dr Yuwana Sri Kurniawati
dalam sambutannya mengatakan, BLUD Rumah Sakit dapat mengelola seluruh pendapatan
yang telah diperoleh untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini dengan tujuan, untuk
memberikan pelayanan Kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat tanpa
berorientasi pada keuntungan. Selain itu, BLUD RS tidak lagi mengirim segala
pendapatannya langsung kepada pemerintah, melainkan menyimpan pendapatannya sendiri
dan dipergunakan sebesarnya-besarnya untuk kebutuhan dalam sektor publik.
“Dengan demikian, diharapkan dengan adanya pola penerapan
keuangan BLUD ini kinerja pelayanan dari sektor publik dapat meningkat dan
mampu memenuhi kebutuhan publik dengan cepat, efektif, efisien dan produktif
dengan fleksibilitas yang diberikan,” ucapnya.
Sebagi BLUD RSUD Kudungga Kabupaten Kutim telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Sebagai
BLUD, Ruma Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat,
efektif, efisien dan produktif dengan fleksibilitas yang diberikan. Untuk menunjang
pelayanan menunjang pelayanan tidak terlepas dari adanya pengadaan barang dan
jasa. Beberapa kendala yang masih dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa BLUD
antara lain, adanya beberapa amanah peraturan perundang-undangan dalam
pelaksanaan dalam pengadaan barang dan jasa BLUD serta adanya persepsi yang
beragam terkait pengadaan barang dan jasa BLUD baik dalam lingkup internal
rumah sakit maupun ekternal rumah sakit.
“Saat ini untuk pengadaan barang dan jasa BLUD, RSUD Kudungga
belum memiliki payung hukum terkait pengadaan barang dan jasa BLUD RSUD
Kudungga, belum terdapat Peraturan Bupati tentang jenjang nilai dalam rangka
pelaksanaan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2005
tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana telah diubah dengan
PP nomor 74 tahun 2012 tentang perubahan atas PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Layanan Umum sehingga tentunya saat ini pengadaan barang dan jasa BLUD RSUD masih
menggunakan Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang
pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga fleksibilitas dalam pengadaan
barang dan jasa BLUD belum dapat tercapai,” jelas Yuwana.
Lebih jauh ia berharap, setelah bimtek ini, didapatkan
keselarasan pemahaman terkait pengadaan barang dn jasa BLUD, sehingga payug hukum
segera disusun dan ditetapkan agar fleksibilitas pengadaan barang dan jasa BLUD
dapat tercapai dalam pemenuhan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat secara
paripurna.
Kegiatan pembukaan Bimtek itu, turut hadir Kepala Badan
Inspektorat Wilayah, Sekertaris Dinas Kesehatan sekaligus menjabat Dewan Pengawas
BLUD RSUD Kudungga, Kepala Bagian Pembagunan, Kepala Bagian Barang, Kepala
Bagian Ekonomi dan pelaksanaan kegiatan Direktur Utama RSUD Kudungga Kutim.
Menjadi narasumber pada kegiatan tersebut Mudjisantoso dari
Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dan Forum Ahli Kontrak Pemerintah
Indonesia (Fakta) dengan tema Pengadaan
yang efektif dan pengendalian Kontrak.
Penulis : Wak Hedir
Editor : Joni