SANGATTA- Pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui sektor pendidikan dengan mendorong implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh daerah. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan peluncuran program dan buku panduan pendidikan antikorupsi yang dihadiri sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ahmad Wiyagus, menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan fondasi penting dalam membentuk karakter dan integritas generasi masa depan bangsa. Menurutnya, pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi bagian dari proses pembelajaran, tetapi juga strategi nasional untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku koruptif.
“Nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin harus ditanamkan sejak usia dini agar integritas menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya saat Rapat bersama Kepala Daerah se Indonesia yang berlangsung pada Senin, (11/05/2026)
Dalam rapat yang digelar secara Daring ini, Ahmad Wiyagus juga menyampaikan bahwa terdapat lima arahan Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam mendukung implementasi pendidikan antikorupsi. Di antaranya meminta daerah menyusun regulasi turunan terkait pendidikan antikorupsi, memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum sekolah, serta mengoptimalkan peran Inspektorat dalam pembinaan dan pengawasan budaya antikorupsi.
Ia menilai langkah tersebut penting mengingat kondisi integritas nasional masih menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara. Selain itu, sepanjang tahun 2025–2026 tercatat sedikitnya 11 operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyambut baik peluncuran buku pendidikan antikorupsi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemedikdasmen). Menurutnya, buku tersebut menjadi panduan awal agar pendidikan antikorupsi dapat diterapkan secara resmi di lingkungan sekolah.
Ardiansyah menjelaskan bahwa apabila pendidikan antikorupsi telah masuk ke dalam kurikulum nasional, maka seluruh sekolah wajib melaksanakannya. Namun, untuk penerapan pada jenjang pendidikan masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat, baik untuk tingkat SD, SMP, maupun SMA.
Ia juga membuka kemungkinan implementasi pendidikan antikorupsi dimulai sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), apabila panduan kurikulum yang diterbitkan pemerintah mencakup jenjang tersebut.
“Tindak lanjut awal akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Namun apabila sudah masuk kurikulum nasional, maka otomatis menjadi kewajiban sekolah tanpa harus menunggu Peraturan Bupati lagi,” kata Ardiansyah Sulaiman.
Melalui langkah tersebut, pemerintah pusat dan daerah berharap pendidikan antikorupsi mampu membentuk generasi yang berintegritas serta memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan dan pemerintahan.
Penulis : Tejho
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.