
BPJS Ketenagakerjaan Audiensi dengan Bupati, Seluruh TK2D Kutim Telah Tercover
SANGATTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Cabang Sangatta melakukan audiensi dengan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, Kamis (9/9/2022) di Ruang Kerjanya. Hadir dalam audiensi tersebut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sangatta, Mugo Sulistyo bersama jajarannya serta dari perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kutim.
Mugo Sulistyo dalam kesempatan itu melaporkan data-data tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur, yang telah tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan. Baik tenaga kerja formal maupun informal.
“Selama operasional di Kutim BPJS Ketenagakerjaan, Dari 72 ribu naker. Terdiri dari naker formal 67 ribu, informal sekitar 3 ribu dan naker konstruksi sekitar 3 ribu, naker lainnya. Alhamdulillah selama operasional, sudah membayar 6 ribu klaim,” ungkap Mugo.
Sedangkan, untuk Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) senidiri yang sudah terdaftar sekitar 6 ribu (TK2D). Dan yang sudah membayar, jaminan kematian sebanyak 10 klaim, tenaga kerja yang meninggal dunia dan diserahkan kepada ahli warisnya. Dan kecelakaan kerja pada saat kerja ditanggung tanpa batas waktu (hingga sembuh).
Disamping itu, pihaknya dalam kesempatan itu menyarankan agar Pemkab Kutim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), agar dapat mendaftarkan perangkat desa seperti staf pemerintahan desa dan BPD. Juga termasuk para pegagang kaki lima yang pendapatannya masih dibawah rata-rata.
“Sebab untuk perangkat desa yang ada, baru sekitar 2 persen yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendaftar secara mandiri, kiranya Pemkab Kutim dapat memberikan perlindungan bagi mereka (perangkat desa),” harap Mugo.
Menanggapi hal itu, Bupati Kutim Ardiansyah memberikan arahan agar BPJS Ketenagakerjaan bisa berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait, seperti DPMD, BKPP dan Bagian Kerjasama Setkab Kutim, guna membahas hal-hal yang berkenaan dengan hal tersebut.
“Secara garis besar kami mendukung rencana (program perlindungan sosial bagi ketegakerjaan) tersebut. Silahkan dikoordinasi lebih lanjut dengan perangkat daerah terkait. Kemudian akan kami pelajari terlebih dahulu,” pungkas Ardiansyah.
Penulis : Wak Hedir
Editor : Joni