Mon 16/03/2026
  Admin Berita Berita

Dorong Legalitas Usaha, Bupati Ardiansyah Minta Pedagang Pasar Segera Miliki NIB



SANGATTA – Bupati Ardiansyah Sulaiman menginstruksikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pedagang pasar. 


intruksi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mendorong legalitas usaha para pedagang sekaligus memperkuat sektor ekonomi kerakyatan. Melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), para pedagang diharapkan dapat menjalankan usahanya secara lebih tertib, terdata, dan memiliki kepastian hukum.

"Saya minta Disperindag berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk memberikan arahan dan fasilitasi agar pedagang segera mendapatkannya, karena dari data inilah kita memperoleh kemudahan dan kecepatan dalam memantau inflasi setiap pekan," ujar Bupati Ardiansyah pada awak media, usai Rapat Koordinasi bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (RAKOR TPID) di kantor Diskominfo Staper.  Senin (16/03/2026). 

Selain legalitas usaha, Dirinya juga menyoroti pentingnya sertifiaksi hala terutam bagi para pedagang halal. Berdasarkan laporan yang ia terima, bahwa masih ada pedagang (daging) belum memiliki sertifikasi dan  melakukan pemotongan hewan secara mandiri. Diketahui, hingga saat ini, juru potong yang memiliki sertifikasi halal hanya tersedia di  Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

"Saya sudah meminta kepada isntansi terkait untuk segera koordinasi dengan Juru Sembelih Halal (Juleha) Kutim dan lembaga penilaian seperti Surveyor Indonesia atau Sucofindo untuk mempercepat proses sertifikasi ini," tegasnya.


Ia menambahkan, percepatan sertifikasi halal tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan seluruh proses penyediaan dan penjualan bahan pangan, khususnya daging, dilakukan sesuai standar kesehatan, keamanan, dan ketentuan halal yang berlaku.


Dengan langkah tersebut, Pemkab Kutai Timur menargetkan terciptanya ekosistem perdagangan yang lebih tertib, transparan, dan berstandar, sekaligus memberikan jaminan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh produk yang aman dan halal. Upaya ini juga diharapkan mampu mendorong para pedagang pasar tradisional untuk terus meningkatkan kualitas usaha mereka agar mampu bersaing dan berkembang secara berkelanjutan.


Penulis : Irhan

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.