Mon 01/09/2025
  Admin Berita Berita

Bupati Ardiansyah, Keterbukaan Informasi Publik Jadi Barometer Keberhasilan Pembangunan

SANGATTA- Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan secara optimal kepada mayarakat. Tidak terkecuali terkait layanan keterbukaan informasi publik yang saat ini menjadi salah satu barometer keberhasilan pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah.




“Saya sudah perintahkan semua Peangkat Daerah (PD) Untuk benar-benar serius melaksanakan program ini (keterbukaan informasi) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya di sela menerima Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam hal pelaksanaan kegiatan visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik Atas Keterbukaan Informasi Tahun 2025 yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Imran Duse., di ruang kerjanya, gedung Sekretariat Kabupaten, kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (01/09/2025).





selain itu, sesuai dengan peraturan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pemerintah berkewajiban untuk memberikan akses informasi secara mudah dan transparan kepada masyarakat. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah, mencegah korupsi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan.




“Ini (keterbukaan informasi publik) sangat penting. Namun disisi lain juga akan memberikan dampak negatif kalau setiap informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak ada filter (penyaring) bisa menimbulkan dampak kurang baik di tengah masyarakat, ini yang perlu menjadi atensi kita semua,”ucap Bupati Ardiansyah.

........


Sebagai daya dukung dan wujud komitmen pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kutim. Pemerintah daerah juga sudah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2017 sebagai Pedoman Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID). Kemudian, Surat Keputusan keputusan Bupati Nomor 555/K.887/2017 tentang penetapan PPID Pelaksana di lingkup Pemkab Kutim. Termasuk  PPID Kabupaten di seluruh PD termasuk 18 Kecamatan dan 139 desa yang di perkuat dengan penetapan SK.



Kemudian, selain daya dukung anggaran, pemerintah daerah juga telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kopetensi serta di lengkapi dengan sarana dan prasarana yang di butuhkan untuk membantu memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.



Diketahui, Pemkab Kutim tahun ini kembali masuk nominasi yang divisitasi oleh Komisi Informasi  untuk kategori Pemerintah Kabupaten/ Kota. Selain itu beberapa Perangkat Daerah yang diusulkan juga masuk  nominasi untuk divisitasi diantaranya Dinas Pendidikan, Disdukcapil dan Kecamatan Sangatta Utara,(Kategori PD) RSUD Kudungga ( Kategori BLUD), Bawaslu (Kategori Instansi vertikal).



Untuk di ketahui, Tahun 2024 lalu, Pemkab Kutim mendapat peringkat ke 2 kategori Kabupaten/Kota se Provinsi Kaltim kualifikasi informatif dengan skor nilai 97,76.



Penulis : Tejho

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 14 desa persiapan dan 2 kelurahan.