
Bupati Ardiansyah Tegaskan Kutim Tetap Pertahankan Sidrap
JAKARTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) tetap menolak permohonan Pemkot Bontang untuk membuka wilayah di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Seperti di Kutip dari gpriority.co.id, meski hanya 164 hektare, Bupati Kutim Ardiansyah menegaskan wilayah tersebut merupakan lokasi usaha-usaha milik masyarakat Kutai Timur yang wajib dipertahankan.
“Hari ini kita tetap menegaskan bahwa Kutai Timur menolak permohonan Bontang itu untuk membuka wilayah,” kata Bupati Ardiansya usai mengikuti mediasi sengketa antara Kabupaten Bontang dan Kutai Timur di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut Bupati Ardiansyah menyatakan penegasan ini bukan semata-mata ingin mengambil wilayah ataupun tempat usaha yang dikelola warga Kutai Timur.
“Jadi bukan berarti mengambil lahannya, hanya tempat dia usaha, nggak ada masalah gitu secara administrasi,” tuturnya.
Menurut Ardiansyah, meski wilayah tersebut jauh dari pusat pemerintahan. Namun, baginya, komitmen pemerataan pembangunan tetap menjadi landasan dalam mempertahankan wilayah itu.
“Bagi Kutai Timur, akan ku jaga dan akan ku bela dan akan ku bangun. Itu sudah kalimat yang tertera di dalam Mars Kutai Timur yang menginspirasi pembangunan di Kutai Timur,” ujarnya.
Lebih jauh Ardiansyah berharap sengketa ini segera menemukan titik terang. Ia juga memastikan akan taat terhadap semua putusan yang telah ditetapkan.
“Jadi itu, sangat penting bagi Kutai Timur. Ya mudah-mudahan aja kembali kepada regulasi yang sudah ada,” harapnya.
Sebagai informasi, sengketa wilayah antara Kutim dan Bontang memasuki tahap sidang sela oleh Mahkamah Konstitusi tentang permohonan uji materi terhadap UU Nomor 47 Tahun 1999 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bontang.
Ditengah sela ini, MK memerintahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi mediasi antar pemerintah daerah yang bersengketa.(*)
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan