
Bupati: Pembangunan Layanan Dasar Bukan Hanya PR Tapi Kewajiban
RANTAU PULUNG - Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan, tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Bukan hanya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) tetapi menjadi kewajiban.
"Rantau Pulung berdasarkan laporan Camat, sudah yang bisa menikmati pelayanan dasar. Namun ada beberapa desa yang belum bisa menikmati air bersih dan listrik 24 jam. Tugas kita memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bukan hanya menjadi PR tapi kewajiban, karena ini terus yang disampaikan pada saat Musrenbang," tegas Ardiansyah di BPU Kantor Camat Rantau Pulung, saat Musrenbang tingkat kecamatan di Rantau Pulung dan Bengalon, Selasa (8/3/2022).
Untuk itu, kepada Badan Perencanaa Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Ardiansyah meminta agar setiap dokumen-dokumen perencanaan dari kecamatan jangan sampai hilang. Agar bisa mengevaluasi program apa saja yang belum dan sudah terlaksana.
"Jangan smpai dokumen (rencana awal) tahun-tahun sebelum hilang. Dari perencanaan yang belum bisa combine (gabungkan) dengan perencanaan, atau apabila anggaran tidak mencukupi, bisa dibantu melalui perusahaan (CSR)," sebutnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Pemkab Kutim ini mengingat agar setiap kecamatan maupun desa dalam menyusn usulan rencana pembangunan desa/kecamatan harus selaras dengan Visi dan Misi Kabupaten Kutim. Serta perencanaan mengikuti SIPD dan selalu berkoordinasi dengan Bappeda. Disamping itu harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Jangan sampai ada rencana pembangunan yang menyimpang dari aturan. Pastikan kepastian hukum tanah/lahan yang akan dibangun. Kita membangun fasilitas harus jelas legalitas hukumnya," tegasnya.
Penulis : Wak Hedir
Editor : Joni