
Tue 04/07/2023
admin
Berita
Diskominfo Gelar Pelatihan CKAN Bagi Operator Satu Data Kutai Timur
SANGATTA - Selasa (04/07/2023) Dinas Komunikasi dan Informatika, Statististik dan Persandian (Diskominfo Staper ) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar pelatihan Comprehensive Knowledge Archive Network ( CKAN ), Operator Input Portal Satu Data Kutai Timur.
Pelatihan tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra), Sekertariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Poniso Suryo Renggono, di D'launge Hotel Royal Victoria.
Pelatihan tersebut diikuti sebanyak 27 peserta, yang merupakan operator portal satu data dari masing-masing Perangkat Daerah (PD), serta instansi vertikal.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi, didampingi Sekretaris Rasyid, beberapa kepala PD serta undangan lainya.
Asisten Pemkesra Poniso dalam kesemapatan itu, memaparkan, bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang didasari oleh dorongan atas kebutuhan terhadap data yang valid dan akuntabel baik dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
“Keberadaan SDI dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola data, sebagaimana implementasinya di daerah dan diharapkan dengan adanya Kebijakan Satu Data Indonesia dapat dihasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses,” ucap Poniso.
Lebih laniut Poniso menerangkan, dengan adanya transformasi digital, memberikan peluang dan tantangan bagi Pemerintah, terutama dalam pengambilan kebijakan berbasis data. Perkembangan teknologi informasi semakin mempermudah cara kerja birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien serta pemanfaatannya dapat memberikan kemudahan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengakses data yang diperlukan.
Lebih jauh, mantan Kadis Pertanahan Kutim menyebut, ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses menjadi salah satu komponen utama dalam mendukung pembangunan daerah.Pemanfaatan data berkualitas di saat yang tepat untuk penentuan kebijakan oleh instansi pemerintah sangat diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan
"Sehingga kemudahan dalam mengakses data, kemudahan berbagipakai antar sistem elektronik yang saling berinteraksi, serta pemenuhan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia (SDI) pada setiap data yang disajikan mutlak diperlukan," sebutnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Pasal 22 mengamanatkan bahwa, Perangkat Daerah selaku Produsen Data bertugas memberikan data yang dihasilkannya beserta metadatanya kepada walidata tingkat daerah, yang sebagaimana kita ketahui adalah tugas dari Diskominfo Staper Kutim untuk menyebarluaskannya.
“Data yang dihasilkan oleh masing-masing Perangkat Daerah menjadi mudah dicari dan dimanfaatkan secara lintas sektor melalui satu wadah yang telah dibangun oleh Diskominfo Stape yaitu Portal Satu Data Kutai Timur dengan tetap memperhatikan aspek keterbukaan informasi yang diharapkan bisa membantu pekerjaan menjadi efektif dan efisien,” ucapnya.
Lebih jauh Mantan Camat Rantau Pulung menuturkan, Satu Data Indonesia di Kabupaten Kutai Timur merupakan Kunci Perbaikan Tata Kelola Dat, untuk mempertajam strategi dan fokus pembangunan, yang tentunya tidak terlepas dari dukungan dan kontribusi dari semua perangkat daerah.
Sebelumnya, Ketua Panitia Aji Karmani mengatakan, kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari mulai 4 hingga 5 Juli 2023 ini diikuti sebanyak 27 orang, yang merupakan operator portal satu data dari masing-masing Perangkat Daerah (PD) serta instansi vertical, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim serta Software House CV. Beesoft Research and Technology ( BRITECH).
Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir