
Diskominfo Kutim dan Balai Sertifikasi BSSN Teken PKS tentang Penerapan Tanda Tangan dan Sertifikat Elektronik
SAMARINDA - Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) tentang penerapan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan secara daring (dalam jaringan) oleh Kepala Dinas Kominfo Perstik Kutim, Ery Mulyadi, sebagai pihak pertama dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan, sebagai pihak kedua. Penerapan tanda tangan dan sertifikat elektronik dimaksud, melalui aplikasi Sistem Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS).
Kepala Dinas Kominfo Perstik Kutim, Ery Mulyadi, mengatakan, penandatanganan PKS itu dalam rangka implementasi sertifikat elektronik dengan BSSN. Ery menjelaskan, rencana awalnya penandatanganan dilaksanakan di Kantor BSSN Bojongsari Depok, Jakarta Selatan. Namun, karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang meningkat drastis, khususnya di daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta, akhirnya dilaksanakan penandatangan itu dilaksanakan secara daring.
"Alhamdullilah, ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangka implementasi tandatangan elektronik di Kutim," terang Ery, Selasa (8/2/2022) di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, usai mengikuti Raker pembangunan Kabupaten Kutim.
Ditambahkan Ery, sebelumnya sudah dilalui beberapa tahapan, dimulai dengan sosialisasi, analisis kebutuhan, integrasi sistem dan dilanjutkan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerjasama).
"Setelah PKS ini, kita harapkan implementasi tandatangan elektronik di Kutim akan segera dilaksanakan," imbuhnya.
Lebih lanjut Kadis Ery mengatakan, pelaksanaan implementasi tandatangan elektronik ini ditargetkan paling lama satu minggu kedepan, setelah penandatanganan PKS. Sebab, pihaknya harus melakukan integrasi sistem terlebih dahulu.
"Jadi sistem yang ada di kita (Kominfo Kutim) dengan sistem yang ada di BSSN akan diintegrasikan. Untuk implementasinya, akan dilakukan secara bertahap, dimulai di Diskominfo Kutim, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," bebernya.
Untuk diketahui, penandatanganan PKS, dilakukan bersamaan dengan 15 Kabupaten/Kota lainnya yakni Pemkab Kutim, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Minahasa, Rejang Lebong, Ogan Ilir, Belitung, Nagan Raya, Lombok Barat, Bandung dan Musi Banyuasin. Selain itu Pemkot Banjarmasin, Bandung, Bekasi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penulis : Daus
Editor : Joni