Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Disperindag Kutim Dorong IKM Mandiri Urus Perizinan Usaha

Disperindag Kutim Dorong IKM Mandiri Urus Perizinan Usaha


SANGATTA — Pengurusan perizinan atau legalitas usaha melalui instansi resmi menjadi salah satu langkah penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kegiatan yang dijalankan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.


Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, legalitas usaha juga dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pemerintah, pembiayaan, hingga memperluas pasar.

“Kami imbau kepada masyarakat yang ingin mengurus berbagai perijinan terkait usaha terutama UMKM bisa langsung datang ke kantor resmi, jangan lewat orang lain apalagi calo,”ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui, Kepala Bidang Industri Disperindag Kutim Achmad Donny Erviady, Senin (14/09/2026).

Langkah ini, sambung Dony biasa ia disapa,  dinilai sangat penting demi menghindarkan para pelaku usaha dari potensi penipuan dan kerugian finansial akibat penggunaan jasa pihak ketiga. Selain itu, dengan mengurus secara mandiri, masyarakat juga memahami setiap tahapan proses perizinan serta dokumen yang dibutuhkan, sehingga tidak mudah bergantung pada pihak lain dalam mengurus legalitas usahanya

"Target paling mendasar bagi sektor IKM saat ini adalah menjamin legalitas tempat dan produk usaha mereka secara resmi terlebih dahulu," katanya. 

Imbauan ini, sambung Dony menjadi bagian  dari edukasi kepada masyarakat agar bisa mengurus berbagai perijinan usaha secara mandiri yang saat ini sangat mudah dan dapat dilakukan melalui layanan resmi pemerintah, baik secara daring maupun dengan mendatangi langsung instansi pelayanan terkait. 
“Kami masih sering mendapat laporan adanya masyarakat yang tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku bisa mengurus berbagai perijinan dengan imbalan rupiah tertentu. Padahal bisa gratis salah satunya NIB (nomor induk berusaha),”ujarnya. 


Dirinya juga memastikan bahwa, Disperindag Kutim membuka ruang dan siap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengajukan perijinan usaha mulai dari proses kelengkapan berkas hingga proses penetiban ijin.
 
"Silahkan masyarakat yang ingin mendaftar atau ingin tau informasi terkait perijinan terutama UMKM,  mau di Dinas Koperasi atau  Disperindag, kami akan mendampingi sampai selesai," pungkasnya.(Irhan)


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km²  atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan