Tue 05/08/2025
  Admin Berita Berita

DLH Kutim Gelar FGD Penyusunan Nasmik dan Raperda RPPLH, agar Jadi Dokumen Rujukan PD



SANGATTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Antara Penyusunan Naskah Akademik (Nasmik) dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pada Selasa (05/8/2025) di Ruang Rapat Kalpataru DLH Kutim. 

Pembentukan Perda RPPLH tidak hanya berangkat dari amanat normative, tetapj juga dari kebutuhan empirik untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan prinsip keberlanjutan (sustainability), keadilan ekologis, serta partisipasi publik. 

Dengan adanya Perda RPPLH, maka kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, eksploitasi sumber daya alam (SDA) dan investasi dapat diarahkan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup daerah. 

Perda RPPLH akan menjadi dokumen rujukan bagi perangkat daerah dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan program pembangunan yang harmonis dengan agenda perlindungan lingkungan hidup, memperkuat koordinasi antar sektor, serta memberikan landasan hukum dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan . 

Dalam sambutannya Sekretaris Dinas LH Kutim Andi Palesangi mengatakan kegiatan ini lanjutan dari FGD Pendahuluan yang telah dilaksanakan sebelumnya yang telah menjaring berbagai isu strategis, masukan sektoral dan aspirasi pemangku kepentingan. 

Dalam FGD ini, lanjut Andi Palesangi, pihaknya menyampaikan draft Naskah Akademik dan Raperda RPPLH yang telah disusun oleh tim penyusun berdasarkan data sektoral, kondisi aktual wilayah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"FGD ini menjadi ruang strategis untuk kita bersama-sama melakukan klarifikasi, validasi, serta penyempurnaan isi dokumen, agar betui-betul mencerminkan kebutuhan riil daerah dan dapat diterima secara substantif oleh seluruh sektor teknis terkait," harapnya. 

Selanjutnya Andi Palesangi mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa dokumen ini tidak hanya kuat secara akademik dan legal-formal, tetapi juga aptikatif, akomodatif, dan siap digunakan sebagai acuan pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur. 

"Mari kita berpartisipasi aktif dalam memberikan tanggapan, catatan, dan masukan yang konstruktif demi penyempurnaan final dokumen dan menghasilkan rumusan dokumen Naskah Akademik dan Raperda RPPLH yang komprehensif dan partisipatif," harap Andi 

Sementara itu Kabid Tata Lingkungan Adrian Wahyudi dalam laporannya menyampaikan ada tiga hal yang diharapkan terkait FGD ini yaitu dipaparkannya draft naskah akademik dan Raperda RPPLH, kemudian menghimpun tanggapan, masukan, koreksi serta catatan-catatan sektoral dari Dinas teknis terkait. 

"Termasuk untuk menjamin keselarasan Raperda dengan kebutuhan teknis daerah dengan kondisi faktual," ujarnya. 

Dirinya menambahkan, penyusunan Raperda ini membutuhkan kolaboratif, partisipatif dan saling melengkapi agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan legitimasi untuk menjawab tantangan teknis di lapangan.


Penulis : Daus

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.