
Dorong Harmonisasi Regulasi Se Kaltim, Pemprov Kaltim Gelar FGD di Kutim dengan Tema Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah
SANGATTA – Untuk memperkuat sinergi implementasi Produk Hukum Daerah antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur (Kaltim), Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim bekerja sama dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa (PSODD) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah di Kalimantan Timur”. Kegiatan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di Hotel Royal Victoria Sangatta.
FGD ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah (PD) Se Kutim, akademisi serta lembaga swadaya masyarakat. Tiga narasumber hadir memberikan pandangan, yakni Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan, Mustofa dari Fakultas Hukum Unmul dan Dandi Wijaya Pegiat Pemberdayaan Desa Sekerat Bengalon.
Perisalah Legislatif Ahli Muda, Vivi Hariyani, mewakili Sekretaris DPRD Kaltim dalam sambutannya menegaskan bahwa FGD ini menjadi wadah penting untuk menilai kualitas penyusunan dan efektivitas pelaksanaan produk hukum daerah di Kaltim.
“Dalam beberapa tahun terakhir, kita masih menjumpai Perda yang belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi atau belum efektif dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Melalui forum ini, Vivi berharap muncul masukan konstruktif mengenai kesesuaian materi perda, harmonisasi lintas daerah, serta efektivitas implementasinya. Ia menegaskan bahwa hasil FGD akan menjadi bahan evaluasi penting bagi DPRD Provinsi Kaltim dalam meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah.
“Semoga forum ini menghasilkan rekomendasi yang aplikatif dan menjadi rujukan dalam perbaikan tata kelola penyusunan peraturan daerah ke depan,” tambahnya.
Dalam penyampaian materi, Januar Bayu Irawan menyoroti urgensi evaluasi terhadap sejumlah produk hukum daerah yang dinilai belum relevan dengan perkembangan masyarakat.
Lebih lanjut ia menjelaskan beberapa tujuan evaluasi Perda, antara lain memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, menilai efektivitas serta efisiensi pelaksanaannya, memastikan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat, hingga menilai akuntabilitas penerapannya.
“Evaluasi juga penting untuk mencegah timbulnya overlapping (tumpeng tindih) antar regulasi,” tegas Bayu.
Melalui diskusi ini, seluruh peserta diharapkan dapat memperkuat upaya harmonisasi regulasi serta mendorong terciptanya produk hukum daerah yang lebih responsif, relevan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim.
Penulis : Daus
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.