SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman secara simbolis menyerahkan dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) kepada empat nelayan Penyerahan e-Pas Kecil tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat legalitas kapal perikanan milik nelayan kecil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aktivitas penangkapan maupun pengangkutan ikan di wilayah perairan.
Program fasilitasi pengukuran kapal perikanan berukuran 0–5 Gross Tonnage (GT) merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Perikanan Kabupaten (Diskan) Kutim, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Sangatta, serta KUPP Kelas I Sangkulirang.
Program yang telah berjalan sejak 2021 hingga 2026 dan berhasil memfasilitasi penerbitan sebanyak 547 dokumen kapal perikanan. Nelayan memperoleh status hukum atas kapal yang dimiliki, tanda kebangsaan kapal berupa Pas Kecil, serta dokumen perizinan berupa Buku Kapal Perikanan. Legalitas tersebut menjadi syarat penting agar nelayan diakui secara resmi oleh negara dalam menjalankan aktivitas penangkapan dan pengangkutan ikan.
Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan e-Pas Kecil juga membuka peluang bagi nelayan untuk memperoleh berbagai program bantuan pemerintah, baik dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Termasuk di dalamnya bantuan sarana dan prasarana perikanan serta akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pada kesempatan itu, sebanyak 57 nelayan menerima dokumen e-Pas Kecil. Bupati Ardiansyah menyerahkan dokumen tersebut kepada empat nelayan, yakni Ahadir dengan Kapal Nelayan (KN) Gas Pul dan Joko Triono dengan KN Salwa Jaya dari Kecamatan Sangatta Utara, serta Tarmin dengan KN Cemara dan Kadir dengan KN Manori dari Kecamatan Sangatta Selatan.
Salah seorang penerima e-Pas Kecil, Ahadir, mengaku bersyukur atas diterimanya dokumen legalitas kapal tersebut. Menurutnya, e-Pas Kecil menjadi kebutuhan penting bagi nelayan dalam menjalankan usaha penangkapan ikan secara legal.
"Saya sangat senang dan bangga menerima e-Pas Kecil ini, dokumen ini sangat berguna bagi kami karena sekarang kapal kami memiliki legalitas yang jelas. Dengan adanya e-Pas Kecil, kami merasa lebih tenang saat melaut dan lebih mudah mengakses berbagai program bantuan pemerintah untuk mendukung usaha nelayan," Rabu (05/08/2026).
Ia berharap program fasilitasi penerbitan e-Pas Kecil dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak nelayan di Kutai Timur yang memiliki dokumen resmi dan memperoleh manfaat dari berbagai program pemberdayaan sektor perikanan.
E-Pas Kecil Nelayan,Perkuat Legalitas Kapal dan Akses Bantuan Pemerintah