SANGATTA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim terus mendorong penguatan pencegahan sekaligus memastikan perempuan yang menjadi korban mengetahui hak dan akses layanan yang dapat mereka peroleh, Jumat (11/09/2026).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DPPPA Kutim, Supianti, mengatakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius seluruh pihak. Sebagai bentuk antisipasinya harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara anggota keluarga di mulai dari pasangan menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah munculnya konflik yang dapat berkembang menjadi kekerasan.
Ia menilai persoalan kekerasan tidak cukup hanya ditangani setelah kasus terjadi. Masyarakat perlu dibekali pemahaman sejak awal agar mampu mengenali potensi kekerasan, mengetahui cara meminta pertolongan, serta memahami ke mana harus melapor ketika menghadapi persoalan.
Menurut Supianti, pemberdayaan perempuan perlu berjalan beriringan dengan upaya perlindungan. Perempuan yang memiliki pengetahuan, keberanian, dan kemandirian ekonomi diharapkan tidak mudah terjebak dalam situasi kekerasan yang berlangsung berulang.
“Perempuan jangan takut. Kalau memang salah, kita berhak menjelaskan dan mengatakan bahwa kita tidak boleh disakiti,” ujar perempuan berkecamata itu saat diwawacari awak media diruang kerjanya.
Ia menegaskan bahwa keberanian untuk berbicara bukan berarti mendorong korban menghadapi pelaku seorang diri. Justru, keberanian tersebut harus diarahkan untuk mencari bantuan melalui jalur yang tepat sehingga korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Melalui UPTD PPA, Pemerintah menghadirkan layanan yang dapat membantu korban sesuai kebutuhan terutama bagi perempuan dan anak. Pendampingan dapat melibatkan tenaga psikologis maupun tim terkait, terutama untuk membantu korban menghadapi dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan pengaduan UPTD PPA melalui nomor 0812-5133-0872, Layanan tersebut dibuka selama 24 jam. DPPPA Kutim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor dan segera mencari bantuan apabila terjadi kekerasan khususnya terhadap Perempuan dan anak, baik berupa kekerasan Fisik, Psikologis, seksual maupun kekerasan Ekonomi.
Ia juga mendorong keterlibatan perangkat desa, RT, serta unsur masyarakat lainnya dalam pencegahan. Lingkungan terdekat dinilai memiliki peran penting karena lebih cepat mengetahui kondisi warga dan dapat menjadi pintu awal ketika terjadi persoalan kekerasan.(Maulana)
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan