
Dukung Kemudahan dan Percepatan Pelayanan PBG Jadi Pengganti IMB, Bupati Minta PU Segera Sosialisasikan ke Masyarakat
SANGATTA
– Pemerintah memberi kelonggaran
bagi pemerintah daerah (pemda) yang belum membuat Peraturan Daerah (Perda)
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sehingga dalam penerbitan PBG
termasuk pungutan pajak daerah dan retribusinya, pemda masih bisa menggunakan
Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga 5 Januari 2024. Kebijakan ini
diputuskan pemerintah sebagai upaya percepatan implementasi penerbitan PBG yang
menjadi pengganti IMB.
Adapun pelonggaran yang dimaksud tertuang dalam
Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor
06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung. SEB ini dikeluarkan pada 25 Februari 2022 dan
ditandatangani oleh empat menteri, meliputi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri
Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Mengutip dari aturan tersebut, seluruh pemda
provinsi dan kabupaten atau kota diminta segera menyusun perda tentang pajak
daerah dan retribusi PBG.
“Namun apabila belum membuatnya, pemda masih
bisa menggunakan Perda Retribusi IMB ataupun Retribusi Perizinan Tertentu untuk
melakukan pungutan retribusi dalam memberikan pelayanan PBG. Kendati begitu,
pemerintah memberikan jangka waktu paling lama dua tahun sejak diberlakukannya
Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah,” ungkap Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri RI Suhajar
Diantoro, dalam video conference (Vidcon) dalam rangka mendukung kemudahan
percepatan dalam pelayanan PBG di daerah, yang diikuti pemerintah daerah, pemerintah
kabupaten/kota se Indonesia.
Artinya Perda Retribusi IMB ataupun Retribusi
Perizinan Tertentu dapat digunakan maksimal sampai 5 Januari 2024 sebagai
landasan pungutan seiring memberikan pelayanan PBG. Sehingga, sebelum jangka
waktu tersebut seluruh pemda diminta melakukan percepatan pembahasan dan
penetapan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian
dalam memberikan pelayanan PBG, perhitungan retribusi dilakukan secara manual
dan diunggah hasilnya ke dalam SIMBG. Akan tetapi bila nantinya sudah
menerbitkan Perda Retribusi PBG, pemda cukup menggunakan menggunakan fitur
perhitungan otomatis dalam SIMBG.
Vidcon tersebut diikuti Bupati Kutim Ardiansyah
Sulaiman, didampingi Ketua DPRD Kutim Joni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Teguh Budi Santoso dan jajarannya, di Ruang Rapat
Virtual, Diskominfo Perstik Kutim, Jum’at (4/3/2022).
Bupati Ardiansyah ditemui usai pertemuan itu
mengatakan, DPRD sebelumnya sudah melakukan pembahasan terkait pajak dan
retribusi daerah. Namun, karena ada isu perubahan terkait Perda IMB, maka belum
bisa berjalan.
“Dan hari ini tadi kita sudah mendengar
penjelasannya. Alhamdulillah Ketua DPRD juga hadir, saya minta agar memberikan
penjelasan kepada anggota DPRD lainnya,” ungkap Ardiansyah.
Sementara
Dinas Pekerjaan Umum (Pu), diminta agar setelah ini memberikan sosialisasi
kepada masyarakat terkait PBG tersebut.
“Bagi
amsyarakat tidak terkecuali, semua yang mau mendirikan bangunan harus mengikuti
aturan itu. Jangankan PBB, banyak masyarakat yang belum memiliki IMB, fatalnya
nanti akan berpengaruh terhadap nilai harga pada saat mau menjual dan lain,
akan menajadi persoalan,” terang orang nomor satu di Pemkab Kutim.
Disamping
itu, lanjut Ardiansyah, saat masyarakat akan mengajukan izin, harus disertai
dengan perencanaan dokumen teknis, harus ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),
baik bangunan gedung atau bangunan lainnya.
“Solusi
minta PU sosialisasi ke masyarakat, PLTR segera selesai RDTR-nya, kemudian
dewan segera selesaikan Perdanya. Jadi semua harus ada,” tandasnya.
Penulis
: Wak Hedir
Editor
: Joni