Fri 04/02/2022
  admin Berita

Empat OPD di Kutim Dinilai Ombudsman, Bupati Minta Lebih Tingkatkan Kinerja

SANGATTA – Tahun 2020 lalu, empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang memberikan pelayanan publik, diawasi oleh Ombudsman RI. Sebagaiman diketahui, Ombudsman berfungsi mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintah pusat maupun daerah. 


Empat OPD tersebut antara lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan. 


Dari hasil penilaian yang dilakukan, DPMPTSP masuk dalam zona kuning, dengan predikat kepatuhan sedang dengan hasil skorenya 68,84. Kemudian Disdukcapil masuk zona kuning dengan nilai 65,61. Berikut, Dinkes masuk zona merah dengan angka 23,69. Terakhir, Disdik masuk zona merah dengan angka 19,23. 


Adapun klasifikasi penilaian standar pelayanan publik, dibagi menjadi tiga bagian (zona). Pertama zona hijau berkisar angka 81-100, zona kuning berkisar 51,00 - 80,99 dan zona merah berkisar 0-50,99.


Atas hasil penilaian tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap tahun 2022 ini, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasing-masing OPD bisa lebih ditingkatkan lagi. 


“Masing masing ASN yang sudah memiliki beban kerja, diharapkan untuk melaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada,” tegas Ardiansyah, pada rapat evaluasi penilaian kepatuhan Ombudsman RI, terhadap pemenuhan standar pelayanan publik oleh Pemkab Kutim tahun 2021, yang dihelat di Ruang Arau, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Kamis (03/02/2022). 

  

Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemkab Kutim menambahkan, untuk mendukung kesejahteraan ASN dilingkungan Pemkab Kutim, pemerintah telah memberikan stimulus melalui pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Melalui pemberian TPP itu, ia berharap kinerja pribadi maupun OPD dalam memberikan pelayanan kepada publik seharusnya bisa lebih ditingkatkan. 


“Bupati dan Wakil telah memberikan stimulus kepada ASN sudah kami berikan, tinggal bagaimana feedback dari ASN yang sudah mendapatkan TPP itu, dibuktikan dengan kinerja dan saya minta penilaian kinerja ini harus diperketat. Karena TPP kita ini tertinggi,” tegas Ardiansyah.  



Sementara itu, ditempat yang sama, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, mengatakan, semua aspek atau tugas pokok dan fungsi OPD, harus dikerjakan dengan baik serta saling berkoordinasi dengan semua pihak terkait.


"Harus ada koordinasi yang baik karena ini berkaitan dengan kinerja pemerintah kita berkaitan dengan pelayanan publik.  Karena saya lihat tadi, tidak ada kegiatan krusial yang tidak kita lakukan. Seperti penilaian Disdik poinnya cuma 19, tetapi indikatornya seperti mahasiswa KKN, legalisir ijazah dan pemberian sekolah tambahan untuk masyarakat yang tidak memiliki ijazah dan semua sudah kita lakukan,” jelas Kasmidi. 


Ia pun berharap, kedepannya penilaian kinerja tahun 2022, diyakini pasti bisa lebih baik. Karena dai sebagian penilaian yang dilakukan, Kutim sudah melaksanakan.


“Kegiatan semua atau sebagian besar sudah kita lakukan. Saya tekankan untuk saling berkoordinasi,” tutup Kasmidi.


Sedangkan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman perwakilan Kaltim, Ria Maya Sari menjelaskan, penilaian kepada OPD dilingkup Pemkab Kutim bertujuan sebagai langkah peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan publik. 


“Dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas layanan,” jelas Ria. 


Penulis : Fathil

Editor : Joni