Wed 10/05/2023
  admin Berita

Enam Pemda di Kaltim Terima Opini WTP atas LKPD Tahun 2022 oleh BPK Perwakilan Kaltim

SAMARINDA - Rabu (10/5/2023) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Angagran 2022 pada enam pemerintah daerah di antaranya, PemerintahKota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu. 

Acara penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 yang digelar di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim tersebut dihadiri  enam Kepala Daerah serta didamping Ketua DPRD atau yang mewakili. Dari Pemkab Kutim hadir, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Sekretaris Daerah (Sekda) Setkab Kutim Rizali Hadi, Kepala BPKAD Kutim, Teddy Febrian, Kepala Itwil Kutim Hamdan, Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi serta beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kutim. 
Penyerahan enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim ini untuk memenuhi amanat Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa BPK menyerahakan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai kewenangan selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD disampaikan keapada BPK, serta UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan UU terkait lainnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono dalam kesempatan itu mengatakan, BPK Perwakilan Kaltim telah memeriksa laporan keuangan enam Pemerintah Daerah tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam LHP masimg-masing entitas.

“Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peratuaran perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap ketetuan laporan keuangan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daearh. Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah bebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. 

“Dalam pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2022 terhadap enam pemerintah kabupaten/kota tersebut BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD,” ujarnya.

Sebelum LHP diserahkan, BPK telah  meminta tanggapan kepada keenam entitas atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan. Dengan demkian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemrintah daearh, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

“Terima aksih atas capaian hasil LKPD dan jajaran yang telah berupaya mempertahankan kualiatas atas LKPD, dan kiranya dapat menjadi pendorong serta pemacu pelaksanaan transparansi dan akuntabel keuangan secara lebih baik di tahun - tahun mendatang,” harapnya.

Lebih jauh ia menegaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 20 UU nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atan penjelasan dimaksud disamapikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pungkasnya. 


Penulis : Wak Hedir 
Editor : Joni