
Ikuti Rakornis secara Daring, Suroto: LPPD 2021 Bakal Direview Itwil Kutim Lebih Dulu
SANGATTA
- Untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan dan penyampaian laporan dan
evaluasi penyelenggraan pemerintah daerah secara elektronik, serta meningkatkan
peran Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inseptorat Daerah se Indonesia, dalam upaya
meningkatkan kualitas dan akurasi data serta dokumen capaian kinerja yang
disampikan melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah
(SI-LPPD), Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri) melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Penyusunan
Pelaporan Penyelenggara Pemerintah, secara daring (dalam jaringan). Kegiatan
tersebut diikuti seluruh Sekretaris Daerah dan Inspektur Inspektorat Daerah se
Indonesia ini dibuka Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah, Maddaremmeng.
Dari
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) diikuti oleh Plh Sekretaris
Kabupaten (Sekkab) Suroto, didampingi Inspektur Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten
Kutim, Muhammad Hamdhan dan jajarannya, di ruang virtual Dinas Kominfo Perstik
Kutim, Senin (21/2/2022).
Plh
Sekkab Kutim Suroto mengatakan, LPPD sangat penting untuk penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemkab Kutim, kata Suroto,
dalam penyampaian LPPD ditahun 2020 sudah tepat waktu. Namun, untuk tahun 2021
akan ada review oleh Itwil Kutim.
“Kami
berharap LPPD 2021 disampaikan tepat waktu. Kepada seluruh OPD, apabila
menerima surat dari Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Kutim, agar petugas yang
membuat LPPD segera diproses lebih lanjut. Karena akan direview oleh Itwil
Kutim, untuk segera dilaporkan ke Provinsi maupun Pusat secara online,” ujar
Suroto ditemui usai Rakornis tersebut.
Ditempat
yang sama, Inspektur Itwil Kabupaten Kutim,
Muhammad Hamdhan, mengatakan tugas Inspektorat adalah mereview LPPD. Namun
saat ini, masih dalam proses penyusunan oleh bagian tata pemerintahan. Setelah
itu, pada minggu kedua bulan depan (Maret) pihaknya akan mereview LPPD tersebut.
“Untuk
review, sekarang menggunakan aplikasi
SI-LPPD. Kami akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai arahan Dirjen
Otonomi Daerah,” jelas Hamdhan.
Lebih
lanjut Hamdan mengungkapkan, bahwa dari informasi yang disampaikan bagian Tapem,
terkait pengumpulan data, yang menjadi penanggungjawabnya beberapa harus
disinkronkan. Karena ada 125 IKK (Indikator Kinerja Kunci) dari 32 urusan yang
akan diinput di SI-LPPD.
Penulis
: Daus
Editor
: Joni