
Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2022 Terkait P3DN, Pemkab Kutim Gelar Sosialisasi dan Simulasi
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Bagian Ekonomi Setkab Kutim, menggelar sosialisasi dan simulasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mengusung tema “Meningkatkan Peran Serta UKM Dalam Memasukan Produk Melalui Katalog Lokal Kabupaten Kutai Timur”.
Kegiatan diikuti seluruh pimpinan atau perwakilan masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim, dibuka Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, ditandai dengan pemukulan gong, disaksikan Sekretaris Daerah Rizali Hadi, Plt Asisten Adminstrasi Umum Yuriansyah, Kabag Ekonomi Sekretariat Pemkab Kutim, Abas, Ketua TP PKK Kabupaten Kutim Siti Robiah, di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Kamis (11/8/2022).
Kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyebut, berdasarkan Inpres nomor 2 tahun 2022 tersebut, seluruh pemerintah daerah di Indonesia, minimal 40 persen memanfaatkan produk barang/jasa di daerah masing-masing.
“Ini adalah momen yang penting, momen yang sangat berharga bagi kita, momen yang sangat berharga bagi para pelaku usaha di masing-masing daerah. Serta momen yang sangat berharga dalam situasi seperti ini,” tutur orang nomor satu di Kutim ini.
Kenapa? Ia menjelasakan melihat kondisi global, terkait persoalan ekonomi, saat ini menjadi persoalan yang lebih serius. Masih menjadi masalah yang kadangkala memicu dan memacu persoalan lainnya. Diantaranya, perang Rusia-Ukraina, yang juga mempengaruhi persoalan hubungan kedua negara di bidang ekonomi.
“Kejadian seperti ini ternyata memicu dan memacu persoalan dunia yaitu terkait dengan menurunnya ketahanan pangan bagi negara Eropa,” terang suami dari Siti Robiah ini.
Dari beberapa persoalan tersebut serta dalam upaya pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia mengambil Langkah P3DN tersebut.
“Menurut saya, langkah ini (P3DN) cukup tepat dan cepat, agar persoalan berkaitan dengan global ekonomi, global dunia saat ini, bisa kita atasi dengan cara menyiapkan konsep “Berdikari” (berdiri dengan kaki sendiri) dengan lebih banyak memanfaatkan peluang-peluang sendiri. Karena setiap tahun Pemda di seluruh Indonesia pasti memanfaatkan produk barang/jasa, berkaitan dengan kegiatan pemerintah dalam pembangunan,” ucapnya.
Maka Presiden menginstruksikan, pemerintahan daerah diwajibkan untuk menggunakan produk-produk sendiri (lokal) dalam daerah tersebut atau daerah tetangga lain, sebagai implementasi P3DN.
“Oeh karena itu saya minta kepada seluruh OPD-OPD yang ada di lingkunga Pemkab Kutim, untuk seegera menjdaikan intruksi ini (P3DN) sebagi kegiatan kepemerintahan, kegiatan pembangunan disetiap pemanfaatn APBD. Dalam hal ini betapa pentingnya untuk memberikan pemahaman kepada para penyedia/penguasaha barang/jasa, kepada masyarakat yang memiliki kegiatan yang memproduksi barang dan jasa agar bisa masuk,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Pemkab Kutim, Abas mengatakan pengusaha atau penyedia barang /jasa yang sudah mendaftar e-katalog baru satu pengusaha dan 22 pengusaha lainnya masih dalam proses kelengkapan persyaratan administarasi.
“Sosialisasi dan pendampingan terus dilakukan diberbagai kesempatan, termasuk hari ini yang dilselenggarakan secara khusus kepada pengusaha Kabupaten Kutim, khususnya yang bergerak dibidang industry produk lokal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagai alternatif pasar digital di Kutim, pada hari ini juga akan berkesempatam menyimak sosialisasi dan simulasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dari narasumber bagian pengadaan barang dan jasa dan Mbizmarket sebagai alternatif pasar digital dengan nilai belanja sampai Rp 200 juta.
Penulis : Wak Hedir
Editor : Joni