Ini Nota Penjelasan Pemkab Kutim Terkait Dua Buah Raperda di Sidang ke 11 DPRD Kutim
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) menyampaikan nota penjelasan pemerintah dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur.
Dua buah Raperda tersebut disampaikan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman dalam sidang ke 11 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (6/6/2022).
Bupati Ardiansyah menyebut, dengan disampaikannya nota penjelasan kepala daerah ini diharapkan agar dewan perwakilan rakyat daerah dapat segera melaksanakan pembahasan bersama-sama antara pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Adapun terhadap Raperda yang diajukan untuk dimohonkan pembahasannya tersebut didasarkan pada urgensi terhadap Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat yang dinamis. Maka Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
"Mengingat saat ini telah ditetapkan peraturan perundang-undangan terbaru yang relevan dipergunakan di dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengeluaran daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Ardiansyah, dengan adanya regulasi baru sebagaimana telah diuraikan di atas, maka peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur nomor 2 tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan membuat peraturan daerah yang baru.
Secara garis besar Raperda tersebut mengatur berbagai hal, diantaranya, (1). Pengelolaan keuangan daerah, (2). Anggaran pendapatan dan belanja daerah, (3). Penyusunan rancangan APBD, (4) Penetapan APBD, (5) Pelaksanaan dan penatausahaan, (6) Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, (7) Penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, (8) Kekayaan daerah dan piutang daerah (9) Badan Layanan Umum Daerah, (10) penyelesaian kerugian keuangan daerah, (11) informasi keuangan daerah, dan (12) pembinaan dan pengawasan.
Berkenaan dengan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur yang diusulkan pembahasan ini, sambung Ardiansyah, didasarkan atas urgensi bahwa telah dilaksanakan evaluasi kelembagaan oleh pemerintah daerah.
Serta berdasarkan Permendagri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah, telah mengamanatkan mengevaluasi penataan perangkat daerah dilakukan dua tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
"Urgensi penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Kutim, dilaksanakan untuk menyelaraskan kelembagaan pemerintah Kabupaten Kutim dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah," paparnya.
Dengan berlaku PP nomor 74 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah menyebabkan perlu dilakukan evaluasi kelembagaan inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk selanjutnya dilakukan penataan terhadap pembentukan dan susunan organisasi dengan melakukan perubahan Perda yang pembentukan perangkat daerah.
Penataan juga dilakukan pada perangkat daerah fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang mengacu pada peraturan Menteri Dalam negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsiprovinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM disesuaikan menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM)
Selanjutnya, dengan berlaku peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik mengamanatkan perlunya dilaksanakan penyesuaian untuk kelembagaan perangkat daerah, pemangku urusan kepemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Penulis : Wak Hedir
Editor : Joni