Tue 26/04/2022
  admin Berita

Jadi Salah Satu Konsorsium di KEK MBTK, Bupati Minta OPD Terkait Persiapkan Kelengkapan Kelembagaan Perusda

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus melakukan upaya percepatan kepengurusan kelembagaan, Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batu Trans Kalimantan (KEK-MBTK). Sebagaimana diketahui,  KEK MBTK sudah harus beroperasi pada 5 Mei 2022 mendatangkan. Apabila belum juga beroperasi, maka status KEK yang diberikan akan dicabut sebab Maloy tidak bisa mencapai target investasi yang ditetapkan Dewan Nasional.

Terkini, Pemkab Kutim melaksanakan rapat koordinasi terkait rencana kerjasama pemanfaatan aset Pemkab Kutim di KEK MBTKMBTK. Rapat tersebut dipimpin Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dihadiri Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim Teguh Budi Santoso, Kepala Bagian Kerjasama Setkab Kutim, Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Suprihanto, Kepala Pertahanan dan Pentaan Ruang PonisoPoniso dan undangan lainnya, di Ruang Arau, Kantor Bupati, Selasa (26/4/2022). 

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap, Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat membahas secara teknis terkait rencana perjanjian kerjasama (PKS). Serta dapat segera diparipurnakan. 

"Melalui KEK MBTK ini, bisa mendongkrak perekonomian di Kabupaten Kutim. Terkait dengan kelengkapan kelembagaan bisa segera clean dan clear. Sehingga saat sudah beroperasi nantinya, Kutim tidak hanya jadi penonton. Tetapi juga bisa menambah PAD Kutim," harapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Teguh Budi Santoso mengatakan bahwa percepatan sudah diupayakan untuk pengoperasian KEK Maloy, namun menghadapi beberapa kendala.

"Kami sudah jauh-jauh hari sih, sebenarnya kami mulai saya dilantik, saya sudah mengakselerasikan ini supaya progres karena memang ada pihak perusahaan yang di luar dari kewenangan kami," ujarnya. 

Sedangkan pengakuan Teguh, PT Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) baru menyelesaikan kelembagaannya di bulan Februari 2022 kemarin. Kemudian konsorsium PT MBTK yang dulunya ada 3 perusahaan, sekarang hanya tersisa 2 yakni Perusda MBS dan anak perusahaannya.

"Harapannya itu, PT MBTK tetap menawarkan kepada pemerintah Kabupaten untuk ikut ambil bagian daripada konsorsium tersebut," ujarnya.

Kendati demikian, yang menjadi kendala saat ini adalah perusahaan daerah milik Pemkab Kutai Timur belum melakukan persiapan menghadapi pengoperasian KEK Maloy.

Dengan adanya percepatan ini, Teguh berharap dapat memacu penyelesaian terhadap Perusda Kabupaten Kutai Timur.

"Di sisi lain, lahan KEK kepemilikannya adalah milik Pemerintah Kabupaten, maka harus dikerjasamakan dengan PT MBTK," ucapnya.

Untuk itu, pihak Pemkab Kutim tengah membahas dasar kerjasama berkaitan dengan sewa lahan KEK Maloy dengan merujuk pada dasar-dasar regulasi.

"Dasarnya yang lain sudah ada, dasar Peraturan Bupati terkait sewa lahan sudah ada," ucapnya.

Teguh berharap mudah-mudahan dengan adanya kerjasama antara pemerintah Kabupaten dengan PT MBTK menjadi langkah awal supaya pihak investor berminat untuk melakukan kerjasama.

Penulis : Wak Hedir

Editor : Joni