
Kejaksaan Negeri Kutim, Berhasil kembalikan Uang Rp 1 Miliar ke Kas Daerah
SANGATTA
– Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mengeksekusi barang
bukti tindak pidana korupsi uang sebesar Rp 1 miliar, atas nama terpidana
Ardiansyah Asim Bin Asim (mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang terdahulu.
Uang tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kutim.
Penyerahan
barang eksekusi tindak pidana tersebut, diserahkan Kepala kejaksanaan Negeri
Kutim, Hendriyanto W Putro, kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, turut
disaksikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suroto, Kepala Itwil Kutim,
Hamdan, dan undangan lainnya, di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kutim, Rabu (2/2/2022).
Kepala
kejaksanaan Negeri Kutim, Hendriyanto W Putro, menjelaskan, bahwa perkara telah
diputuskan oleh Mahkamah Agung, dalam tindak pidana korupsi atas nama
terpidana Ardiansyah Asim Bin Asim. Perkara
itu menadapat putusan yang
berkekuatan hukum tetap (inkra) pada tahun 2021. Tepat pada
tanggal 22 Februari 2021.
“Mudah-mudahan
kedepan, penanganan tindak pidana korupsi diwilayah Kutim ini, keuangan-keuangannya
yang tadinya kembali ke negara, kita bisa kembali kepada daerah,” harapnya.
Bukan
berarti akan selalu tindak pidana korupsi, namun apa yang menjadi tugas Kejaksaan
Negeri Kutim, sambung Hendriyanto, dalam kaitan peningkatan hukum. Kejaksaan, harus
bisa memberikan kontribusi terkait dengan pengembalian atau pemulihan keuangan
yang ada di daerah.
“Dan
hari ini, Kejaksaan Negeri Kutim akan mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada
pemerintah daerah sebagai bentuk sinergitas, sebagai bentuk transparansi,
didalam proses penegakan hukum yang sudah kami lakukan ditahun 2021,” terangnya.
Lebih
lanjut Ia menambahkan, penyerahan barang eksekusi itu, merupakan kali ke dua ke
kas daerah (Pemkab Kutim). Sebelumnya, juga telah dilaksanakan pengembalian
keuangan negara sebesar Rp 2 miliar. Ia mengakui, saati ini, pihak sedang
berupaya melakukan pengembalian keuangan yang nilai lebih besar.
“Saya
minta dukungan, saran dan kritik dari masyarakat Kutim atau Pemkab Kutim, agar kami
(kejaksaan) bisa bekerja dengan baik dan sejalan dengan tugas dan tanggung
jawab yang kami,” imbuhnya.
Sementara
itu, Bupati Kutim memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan
Negeri Kutim yang telah berhasil mengeksekusi barang tindak pidana korupsi tersebut.
“Ini
merupakan momen yang bersejarah, untuk kedua kalinya bagi Kutim. Dimana aset dan hak daerah, yang sudah inkra
dan diperjuangkan untuk pengembaliannya, alhamdulillah dibantuan oleh Kejaksaan
Negeri Kutim, bisa dikembalikan ke daerah,” ucap orang nomor satu di Pemkab
Kutim ini.
Lebih
lanjut ditambahkan Atdiansyah, Pemkab Kutim terus berharap, kesepahaman (Kerjasama)
antara Pemkab Kutim dan Kejaksaan Negeri khsususnya di BPKAD bisa terus bersinergi.
“Kita
harus benar-benar kita cermati. Karena, kemungkinan masih ada potensi hak-hak
daerah yang bisa dieksekusi. Tidak kalah penting, lanjut Ardiansyah, momen tersebut
sesuai dengan misi yang ke 4 Pemkab Kutim, yaitu mewujudkan pemerintahan yang
berbasis hukum dan teknologi informasi,” tutupnya.
Penulis
: Wak Hedir
Editor
: Joni