
Kominfo Staper Kutim dan Kejari Kutim Tandatangani MoU: Wujudkan Sinergi Pendampingan Hukum
SANGATTA – Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memoramdum of Understanding (MoU) pada Selasa (01/7/2025), yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Reopan Saragih, Kawasan Perkantoran, Bukit Pelangi, Sangatta.
MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam hal pemberian bantuan dan pendampingan hukum di lingkungan Diskominfo Staper Kutim. Fokus kerja sama meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara, seperti penyusunan kontrak, pengadaan barang dan jasa serta pendampingan hukum lainnya, guna memastikan seluruh kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Kominfo Staper Kutim, Rony Bonar H. Siburian, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU itu merupakan langkah penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pertemuan ini sudah direncanakan sejak beberapa hari yang lalu. Ke depan, kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pendampingan sangat diperlukan, terutama bagi para PPTK, PPK, KPA, dan PA, agar dapat melaksanakan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku. Masih banyak hal yang perlu didiskusikan dan diperbaiki di lingkungan dinas kami, sehingga kerja sama ini menjadi sangat penting untuk menghindari potensi permasalahan hukum ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dimiliki oleh Kejaksaan.
“Melalui kerja sama ini, kami akan bersinergi khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan memiliki Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang menangani penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. Jika nantinya Kominfo Staper mengalami persoalan hukum perdata atau membutuhkan pendapat hukum, bisa langsung berkonsultasi melalui Bidang Datun dan didampingi oleh JPN,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Reopan Saragih, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ali Akbar Nugroho, S.H., serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Kutim. Dari pihak Kominfo Staper, hadir jajaran pejabat eselon III dan IV, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap implementasi kerja sama ini di seluruh lini organisasi.
Reopan juga menambahkan bahwa kerja sama seperti ini terbuka untuk perangkat daerah (PD) lainnya di lingkungan Pemkab Kutim, sejauh ada permintaan resmi.
“Alhamdulillah, sebelumnya sudah ada beberapa PD seperti Dinas Kesehatan yang menjalin kerja sama dengan kami. Sepanjang ada permintaan resmi dari PD, kami siap memberikan pendampingan,” tutupnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih baik antara kedua pihak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Kominfo Staper dalam memahami dan menjalankan aspek legal dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Penulis : Wiryadi
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.