Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Kualitas Layanan Meningkat, Nilai Kepuasan Masyarakat RSUD Kudungga Tembus 95,34 Poin

RSUD Kudungga
RSUD Kudungga

SANGATTA- Capaian keberhasilan sebuah pemerintahan tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dijalankan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk pelayanan kesehatan.

 

Salah satu perangkat daerah yang secara konsisten melakukan evaluasi terhadap kualitas layanannya adalah RSUD Kudungga Sangatta. Sebagai rumah sakit rujukan milik pemerintah daerah, RSUD Kudungga secara berkala melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) sebagai instrumen untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

 

Ditahun 2026 ini, Rumah sakit yang berlamat di jalan Soekarno Hatta, Sangatta Utara ini kembali meraih hasil yang positif terkait hasil  SKM dan SPAK. Dimana berdasarakan data yang dirilis untuk Survei Kepuasan Masyarakat atau SKM diperoleh nilai rata-rata sebesar 3,83, atau setara dengan 95,34 poin. Capaian tersebut masuk dalam kategori Mutu Pelayanan A (Sangat Baik).

 

Jika dibandingkan dengan hasil survei pada tahun 2025 yang mencapai 87,82 poin, nilai SKM tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 7,52 poin. Peningkatan ini menunjukkan adanya perbaikan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

Sedangkan, untuk Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), pada Tahun 2026 diperoleh nilai rata-rata sebesar 3,99, atau setara dengan 99,87 poin. Dibandingkan capaian sebelumnya, nilai SPAK juga mengalami peningkatan, yang menunjukkan semakin kuatnya budaya integritas dalam penyelenggaraan pelayanan di RSUD Kudungga.

 

Nilai tersebut termasuk dalam kategori Mutu Pelayanan A (Bersih dari Korupsi). Capaian ini telah melampaui ambang batas minimal kategori A sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021.

 

 

Direktu RSUD Kudungga, dr Muhammad Yusuf mengatakan, pelaksanaan survei ini bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang diterima, mengidentifikasi aspek-aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan, serta mendorong perbaikan secara berkelanjutan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

 

“Selain itu, survei ini juga bertujuan memperoleh masukan langsung dari pasien berdasarkan patient experience atau pengalaman pasien selama menerima pelayanan di rumah sakit. Masukan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas pelayanan medis, kelengkapan sarana dan prasarana, sikap serta profesionalisme petugas, hingga efisiensi proses administrasi dan pelayanan,”bebernya.

 

Adapun proses survei, dilaksanakan dengan menggunakan metode pendekatan kuantitatif deskriptif melalui teknik proportionate stratified random sampling. Sebanyak 387 responden dilibatkan dalam survei ini, yang mewakili pasien rawat jalan, pasien rawat inap, serta pengguna layanan penunjang medis.

 

Adapun Instrumen yang digunakan berupa kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dilengkapi dengan beberapa pertanyaan terbuka untuk menggali masukan dan saran dari responden. Proses pengumpulan data dilakukan secara digital menggunakan Google Form yang diakses melalui telepon pintar (smartphone). 

 

“Metode ini dipilih untuk mempercepat proses pengumpulan dan pengolahan data, meningkatkan akurasi hasil survei, serta mendukung penerapan layanan yang lebih efisien dan ramah lingkungan melalui pengurangan penggunaan kertas,”ujarnya.



Penulis : Tejho

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km²  atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan.