Thu 21/07/2022
  admin Berita

Kunker ke Kutim, Banggar DPRD Kaltim Bahas APBD Perubahan 2022 dan ABPD 2023

SANGATTA – Rombongan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kutim. Rombongan dipimpin langsung oleh Anggota Komisi III DPRD sekaligus Anggota Banggar Agus Aras didampingi sejumlah anggota Banggar lainnya seperti Nasiruddin, Ismail dan Harun Al Rasyid.

Sejumlah agenda bahasan dalam program didiskusikan bersama perwakilan Pemkab Kutim melalui Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Akhmad Fauzan, Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor, Inspektur Inspektorat Wilayah (Itwil) Muhammad Hamdan APBD dan sejumlah perwakilan OPD lain di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Kamis (21/7/2022). 

Anggota Banggar DPRD Kaltim Agus Aras menegaskan dalam kunker ini, timnya membahas dalam APBD Perubahan 2022 dan bahwa saat ini di ABPD 2023 juga dalam proses pembahasan di provinsi.

“Karena itulah kami melihat ada beberapa usulan khususnya di Kutim, tetapi ketika dari Dapil itu ternyata banyak yang tidak masuk di banglis Bappeda Kaltim contoh dalam usulan pembangunan Pasar Teluk Pandan,” jelasnya.

Namun hal ini ada juga tertuang di lampiran surat bupati yang menjadi kewenangan kabupaten namun kembali lagi ini juga menjadi kewenangan provinsi.

“Sekilas saya liat ada yang mendesak yang menjadi kewenangan provinsi yaitu pengembangan PPI Kenyamukan,” ulasnya.

Ditambahkan Agus Aras, saat ini pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten juga tengah gencar-gencarnya untuk penanganan stunting. 

“Saya liat ada usulan di sana sejalan dengan pembangunan peningkatan KEK MBTK. Jadi, dalam kesempatan ini kami ingin melihat kelengkapan dokumen karena menjadi kewenangan provinsi sehingga nanti pada pembahasan berikutnya kami dapat melakukan komunikasi-komunikasi bahwa ini juga salah satu hal yang mendesak dan prioritas,” bebernya.

Senada terkait progres Bankeu 2022, dikatakan Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor, bahwa dalam proses pengajuan usulan tender karena sesuai dengan anggaran yang telah disusun. Dalam proses tender ini akan memakan waktu kurang lebih 30 hari dan jika tidak ada ada kendala atau sanggahan bulan September atau Oktober sudah bisa kontrak.

“jadi ada 3 bulan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Menurut hemat kami seperti tahun-tahun sebelumnya pasti terserap dan selesai," terangnya.

Sementara, dengan usulan Bankeu 2023 ini juga sudah disampaikan ke Gubernur Kaltim per tanggal 18 April 2022. Jadi usulan sudah disampaikan dan nantinya diverifikasi ke Bappeda Kaltim melalui proses SIPD dan nantinya keluar usulan perubahan. Selanjutnya, ada juga usulan Bankeu Perubahan 2022.

“Jadi ada surat dari provinsi untuk mengajukan usulan perubahan. Kami pun segera bersurat dan tetap kami pantau agar lebih cepat mengingat pasti turunnya anggaran tender. 

“Kami melihat waktu juga, jika turunnya Agustus atau September saat kita lelang  dikhawatirkan tidak terserap. Jadi nanti mengingat waktu, kami segera mengusulkan pekerjaan yang ringan-ringan saja,” tegasnya. 

Penulis : (*/Wak Hedir) 

Editor : Joni