Thu 22/01/2026
  Admin Berita Berita

Papan Larangan Dipasang, Jumlah Gepeng di Kutim Mulai Berkurang




SANGATTA– Fenomena para anak jalanan, badut, manusia silver, maupun gelandangan dan pengemis masih menjadi persoalan serius  di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).  Persoalan ini juga  di perparah dengan adanya sebagian masyarakat yang masih memberikan uang kepada  mereka ini dengan alasan iba atau kasihan. sehingga banyak di manfaatkan untuk terus melakukan ativitas tersebut.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Timur (Kutim) Ernata Hadi Sujito mengaku, pihaknya terus melakukan langkah preventif salah satunya dengan memasang papan imbaun untuk tidak memberikan sesuatu terutama uang kepada para penyandang masalah sosial tersebut. terutama yang sering berkeliaran di persimpangan jalan yang banyak di lalui kendaraan.

Imbauan tersebut, di maksudkan untuk  terus menekan keberadaan gepeng yang dinilai semakin marak terlihat di sejumlah titik keramaian yang bisa mencoreng estetika wajah ibu kota Kabupaten yang saat ini terus berbenah memperbaiki citra daerah yang berkembang.


“Dulu kami melakukan razia rutin dua kali dalam sebulan dengan tujuan agar Kutai Timur bebas dari gelandangan dan pengemis. Namun hasilnya tidak maksimal, karena setelah dirazia mereka kembali muncul di bulan berikutnya,”ujar Ernata usai di temui di ruangan Kepala Dinas Sosial Kutim, Rabu (21/01/2026).


Sebagai langkah awal, pihaknya sengaja memasang papan imbauan larangan memberi uang kepada Gepeng yang merujuk pada  aturan yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tertuang dalam Perda  Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Selain larangan, dalam Perda tersebut juga memuat sanksi kepada masyarakat apabila melanggar.


“Setelah pengumuman larangan ini diterapkan, dampaknya sangat signifikan. Jumlah gelandangan dan pengemis di jalanan kini jauh berkurang dibanding sebelumnya,” jelasnya.

Ernata menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghilangkan kepedulian sosial masyarakat, melainkan mengarahkan masyarakat,  apabila ingin menyumbangkan atau membantu bisa melalui Lembaga ijin resmi  yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap peduli, tetapi dengan cara yang benar. Jika ingin bersedekah, sebaiknya disalurkan ke panti asuhan atau membantu tetangga sekitar yang benar-benar membutuhkan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan,”pungkas Ernata.



Penulis : Maulana

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.