Thu 03/02/2022
  admin Berita

Pemkab Kutim dan Kejaksaan Negeri Teken Nota Kesepakatan Terkait Bantuan Hukum

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kutim tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangkan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam pendataan dan tata usaha negara tahun 2022.

Penandatanganan nota kesepakatan itu, oleh Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian dan Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Hendriyadi W Putro, disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Kantor BPKAD Kutim, Rabu (2/2/2022).

"Apresiasi dan penghargaan khusus, juga kami berikan kepada pihak kejaksaan negeri Kutim. Yang telah banyak membantu, khususnya di BPKAD dalam melakukan pendampingan hukum," ujar Teddy.

Teddy berharap, kerjasama itu dapat bermanfaat bernilai positif, khususnya di lingkungan BPKAD Kutim dan Pemkab Kutim pada umumnya. Terutama, dalam penertiban dan pengamanan aset Pemkab Kutim.

"Aset-aset kita (Kutim), kedepan akan dilakukan penataan. Sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati 'Menata Kutim Sejahtera untuk Semua'. Dalam hal ini, BPKAD mengambil peran pengelolaan keuangan dan aset daerah. Sehingga cita-cita mulia Bupati, untuk mensejahterakan masyarakat Kutim bisa dilakukan bersama," ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Teddy, banyak aset Pemkab Kutim yang masih tersebar, bahkan ada yang diluar daerah (Kutim). Untuk itu, pihaknya melaksanakan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kutim dalam melakukan penataan dan pengambilan alih aset Kutim.

“Kemungkinan masih dikuasai oleh pihak lain. Hal ini, juga sejalan dengan program Kejaksaan Agung, dalam pemberantasan mafia tanah maupun mafia hal-hal lainnya,” terangnya.

Teddy juga emngungkapkan, tahun ini BPKAD Kutim mempunyai target dari 700 bidang tanah yang ada, pihaknya akan berusaha melakukan disertifikasi sebanyak terhadap 300 bidang tanah. Pihaknya juga meminta dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Kutim.

"Semoga apa yang kita cita-citakan ini, bisa tercapai dengan baik," harapnya.

 

Disisi lain, kegiatan itu juga dalam rangka Korsupgah MCP KPK melakukan penertiban aset kataTeddy. Saat ini Pemkab Kutim tidak bisa melakukan pembelian kendaraan, karena aset Pemkab Kutim, harus ditata terlebih dahulu.

"Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan melakukan penghapusan aset secara bertahap. Penghapusan itu terbagi beberapa kelas. Pertama yang rusak berat dan akan dilaksanakan pelelangan bersama dengan pihak KPKNL. Semoga bisa dilaksanakan cepat dan itu akan menjadi laporan kita ke MCP KPK. Sehingga Kutim bisa mengadakan pembelian kendaraan kembali. Sebab dibeberapa OPD masih kekurangan kendaraan," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Hendriyanto, menyebut aset-aset milik Pemkab Kutim begitu banyak.  Sampai dengan saat ini, semua belum dapat diinventarisir dengan baik. Sehingga perlu adanya keterlibatan (Kerjasama) Kejaksaan Negeri Kutim dan Pemkab Kutim dalam penataan aset-aset daerah tersebut.

“Untuk membantu, agar aset-aset daerah dapat dikelola dengan baik, sesuai dengan yang diamanatkan oleh KPK,” terangnya.  

Kerjasama itu, sebut Hendriyanto, merupakan sinergitas Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten Kutim. Sebagai bentuk kontribusi kejaksaan negeri Kutim, sekaligus sebagai upaya transparan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan atau program-program pemerintah.  Serta sebagai amanah yang diberikan oleh Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri.  

Penulis : Wak Hedir

Editor : Joni