
Pemkab Kutim dan Kejaksaan Negeri Teken Nota Kesepakatan Terkait Bantuan Hukum
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab
Kutim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim,
melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kutim
tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangkan hukum dan tindakan hukum lainnya
dalam pendataan dan tata usaha negara tahun 2022.
Penandatanganan
nota kesepakatan itu, oleh Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian dan Kepala
Kejaksaan Negeri Kutim Hendriyadi W Putro, disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah
Sulaiman, di Kantor BPKAD Kutim, Rabu (2/2/2022).
"Apresiasi
dan penghargaan khusus, juga kami berikan kepada pihak kejaksaan negeri Kutim.
Yang telah banyak membantu, khususnya di BPKAD dalam melakukan pendampingan
hukum," ujar Teddy.
Teddy
berharap, kerjasama itu dapat bermanfaat bernilai positif, khususnya di
lingkungan BPKAD Kutim dan Pemkab Kutim pada umumnya. Terutama, dalam
penertiban dan pengamanan aset Pemkab Kutim.
"Aset-aset
kita (Kutim), kedepan akan dilakukan penataan. Sesuai dengan visi dan misi
Bupati dan Wakil Bupati 'Menata Kutim Sejahtera untuk Semua'. Dalam hal ini,
BPKAD mengambil peran pengelolaan keuangan dan aset daerah. Sehingga cita-cita
mulia Bupati, untuk mensejahterakan masyarakat Kutim bisa dilakukan
bersama," ucapnya.
Lebih
lanjut disampaikan Teddy, banyak aset Pemkab Kutim yang masih tersebar, bahkan ada
yang diluar daerah (Kutim). Untuk itu, pihaknya melaksanakan kerjasama dengan
Kejaksaan Negeri Kutim dalam melakukan penataan dan pengambilan alih aset Kutim.
“Kemungkinan
masih dikuasai oleh pihak lain. Hal ini, juga sejalan dengan program Kejaksaan
Agung, dalam pemberantasan mafia tanah maupun mafia hal-hal lainnya,” terangnya.
Teddy
juga emngungkapkan, tahun ini BPKAD Kutim mempunyai target dari 700 bidang
tanah yang ada, pihaknya akan berusaha melakukan disertifikasi sebanyak terhadap
300 bidang tanah. Pihaknya juga meminta dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri
Kutim.
"Semoga
apa yang kita cita-citakan ini, bisa tercapai dengan baik," harapnya.
Disisi
lain, kegiatan itu juga dalam rangka Korsupgah MCP KPK melakukan penertiban aset
kataTeddy. Saat ini Pemkab Kutim tidak bisa melakukan pembelian kendaraan, karena
aset Pemkab Kutim, harus ditata terlebih dahulu.
"Insyaallah
dalam waktu dekat, kita akan melakukan penghapusan aset secara bertahap.
Penghapusan itu terbagi beberapa kelas. Pertama yang rusak berat dan akan
dilaksanakan pelelangan bersama dengan pihak KPKNL. Semoga bisa dilaksanakan
cepat dan itu akan menjadi laporan kita ke MCP KPK. Sehingga Kutim bisa
mengadakan pembelian kendaraan kembali. Sebab dibeberapa OPD masih kekurangan
kendaraan," tuturnya.
Ditempat
yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Hendriyanto, menyebut aset-aset milik
Pemkab Kutim begitu banyak. Sampai
dengan saat ini, semua belum dapat diinventarisir dengan baik. Sehingga perlu adanya
keterlibatan (Kerjasama) Kejaksaan Negeri Kutim dan Pemkab Kutim dalam penataan
aset-aset daerah tersebut.
“Untuk
membantu, agar aset-aset daerah dapat dikelola dengan baik, sesuai dengan yang
diamanatkan oleh KPK,” terangnya.
Kerjasama
itu, sebut Hendriyanto, merupakan sinergitas Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah
Kabupaten Kutim. Sebagai bentuk kontribusi kejaksaan negeri Kutim, sekaligus
sebagai upaya transparan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan atau program-program
pemerintah. Serta sebagai amanah yang diberikan
oleh Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri.
Penulis
: Wak Hedir
Editor
: Joni