Tue 07/06/2022
  admin Berita

Pemkab Kutim dan PT Indomarco Prismatama Teken Kesepakatan Bersama

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama PT Indomarco Prismatama Cabang Samarinda. Penandatanganan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Kepala Cabang Indomaret Widodo, di Ruang Tempudau, Sekretariat Pemkab Kutim, Selasa (6/6/2022). 

Sebagaimana diketahui, Februari lalu Pemkab Kutim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim telah bersinergi melaksanakan  seminar  bagi UMKM di Kabupaten Kutim.Dimana para pelaku UMKM di Kutim boleh memasarkan produknya di Indomaret. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Cabang Indomaret Widodo beserta manajemen PT Indomarco Prismatama menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Kutim dan Disperindag Kutim atas kerjasama yang baik. Pihaknya pun berharap sinergi antara Pemkab Kutim dan Indomaret serta UMKM di Kutim dapat terus terjalin. 

Widodo menyebut, sudah ada beberapa produk (UMKM) yang masuk untuk dipasarkan di Indomaret dengan skala nasional yaitu  dari daerah Malang dan Bandung dan harapannya produk UMKM Kutim juga mampu bersaing. 

“Jika produk UMKM prospeknya di Kutim bagus kami mencoba pasarkan diwilayah Kaltim dan selanjutkan jika potensial produk selesnya bagus kami akan memamajukan secara nasional. Ada kurang lebih 19800 outlite kami miliki dan ini sebagai pangsa besar yang kami miliki. Semoga produk UMKM Kutim bisa dilancarkan," harapnya Widodo. 

Lebih jauh dikatakan, Presiden RI Joko Widodo meminta agar produk daerah yang wajib diakomodir dengan konsep P3DN. Hal ini dalam upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat, agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. 

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pasca pandemi pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi daerah bisa segera pulih. Terutama para UMKM gagar bisa bangkit. 

"Harapannya 40 persen UMKM bisa bersaing, dengan harga  bersaing dan kualitas yang sesusai dengan harapan," ucap Ardiansyah. 

Kepada Dinas terkait (Disperindag) diminta agar segera membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan memperhatikan point-point yang tercantum. Sehingga masyarakat tidak kelamaan menunggu, karena menurutnya program itu sangat baik untuk perekonomian rakyat Kutim. 

Ditempat yang sama, Kepala Disperindag Kutim Zaini menambahkan, bahwa ada syarat-syarat kualifikasi produk dari UMKM untuk dipasarkan Indomaret. Juga ada evaluasi terkait kreatifitas produk UMKM. Serta ada proses, dimana produk akan diseleksi.

“Ada syarat yang paling penting yaitu produk harus continue. Ketika diperlukan ada dan harus konsisten dan tugas kami ialah menjualkan produk ke indomaret dan waralaba lainya," terangnya. 

Penulis : Wir

Editor : Joni