SANGATTA - Penyerahan Sabda Pandita Ratu dari Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke- 21 Sultan Aji Muhammad Arifin serta pengukuhan Pengurus Pemangku Adat Istiadat Kutai oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman berlangsung khidmat di Rumah Adat Kutai, Jalan Ring Road RT 66, Sangatta, Rabu (22/04/2026).
Kegiatan ini tidak sekadar menjadi seremoni, melainkan momentum penting dalam memperkuat peran adat Kutai di Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai Kartanegara ini.
Selain itu. Pengukuhan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pelestarian adat istiadat dan budaya leluhur yang dilakukan bersama antara Kesultanan Kutai, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bertujuan sebagai fondasi utama dalam menjaga kelangsungan budaya Kutai di tengah arus modernisasi.
Pengukuhan pengurus adat Kutai di Kutai Timur dilakukan secara resmi dengan tujuan memperkuat struktur kelembagaan adat serta memastikan kesinambungan budaya lintas generasi. Para pemangku adat diharapkan mampu menjalankan peran sebagai pengayom masyarakat sekaligus penjaga nilai-nilai budaya lokal.
Dalam amanatnya, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-21 Adji Muhammad Arifin yang dibacakan oleh Pangeran Notonegoro menegaskan pentingnya menjaga adat, adab, dan budaya Kutai sebagai warisan luhur, modernisasi tidak boleh mengikis akar budaya, karena adat merupakan jati diri masyarakat Kutai.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa rumah adat memiliki peran strategis sebagai simbol persatuan dan pusat pelestarian budaya, yang berlandaskan nilai-nilai utama Kesultanan Kutai, yakni adat, adab, budaya, dan syarak (agama).
“Sabda Pandita Ratu tersebut menjadi pedoman moral bagi para pemangku adat dalam menjalankan tugasnya di tengah dinamika zaman,” katanya
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa adat istiadat bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan fondasi penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang berakar pada nilai-nilai luhur.
“Di tengah arus globalisasi yang begitu cepat, adat hadir sebagai penyeimbang yang menjaga jati diri, memperkuat karakter, serta menuntun arah pembangunan agar tetap berlandaskan kearifan lokal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa pengukuhan pengurus adat bukan hanya bersifat administratif, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen.
“Para pemangku adat diharapkan mampu menjadi penjaga nilai-nilai adat, pelindung tradisi, serta perekat persatuan di tengah masyarakat. Mereka juga memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan sosial secara arif dan bijaksana berdasarkan kearifan lokal,” tambahnya.
Ketua Pemangku Adat Kutai di Kutai Timur, Kasmo Pital, yang menerima langsung Sabda Pandita Ratu yang di serahkan langsung oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, menyatakan komitmennya untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya Kutai di Kabupaten Kutai Timur.
“Kami akan menjaga nilai-nilai budaya, melestarikan adat istiadat, serta menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi keberlangsungan jati diri masyarakat Kutai,” ujarnya.
Diketahui, kegiatan yang dirangkai dengan peresmian Rumah Adat dan pengukuhan Dewan Adat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Siti Robiah Ardiansyah, para Pemangku Adat, Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.
Penulis : Maulana
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.