
Plt Ketua PMI Kutim Sebut Pelaksanaan Muskab Sesuai AD-ART
SANGATTA
- Plt Ketua PMI
Kabupaten Kutim, Cairullah mengatakan Muskab VII PMI Kabupaten Kutim itu
merujuk anggaran dasar dan rumah tangga (AD-ADRT) PMI tertuang dalam Bab IX
pasal 34 anggaran dasar, kemudian bab
VIII, pasal 57 anggaran rumah tangga, yang menyatakan bahwa pengurus kabupaten
akan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Muskab.
"Muskab ini telah dihadiri oleh berbagai unsur yang diamanatkan dalam AD-ART organisasi seperti unsur perwakilan dari pengurus PMI Provinsi, Pengurus PMI Kabupaten, Pengurus PMI Kecamatan, perwakilan dari forum relawan PMI Kabupaten dan juga dari staff PMI baik markas maupun staff unit donor darah," ungkap Cairullah, pada pembukaan Muskab ke VII PMI Kabupaten Kutim, di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Rabu (2/2/2022).
Lebih ia menambahkan, selama masa kepengurusan PMI Kabupaten Kutim periode 2017-2022 masih terdapat program kerja pengurus yang belum sempat dilaksanakan. Mengingat terbatasnya waktu dan kesempatan yang tersedia dari pengurus yang memang sebagian besar terdiri dari unsur birokrat dan karyawan swasta di Kutim. Serta pandemi yang belum kunjung selesai.
"Meski demikian kegiatan Masrkas PMI Kabupaten tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya sebuah markas dalam organisasi kemanusiaan seperti PMI dan melaksanakan program kerja pengurus seperti yang diamanatkan dalam Muskab VI PMI sebelumnya," ucapnya.
Berbicara tentang masalah keberlangsungan jalannya Perhimpunan PMI Kabupaten Kutim, sambung Cairullah, belajar dari pengalaman PMI Kabupaten/kota lain, kerjasama antara birokrat dan unsur masyarakat dalam menjalankan organisasi kemanusiaan masih sangat diperlukan. Langkah itu diambil sebagai media penghubung antara PMI dengan institusi pemerintah. Sebab, beberapa care aktif PMI bekerja akan bersinggungan dengan apa yang menjadi perhatian dan pekerjaan pemerintah misalnya pengelolaan kesehatan di bidang transfusi darah dan pembinaan generasi muda melalui PMR di sekolah dan relawan PMI di perguruan tinggi.
"Karena sejatinya keberadaan PMI adalah merupakan kepanjangantangan dari Pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Keppres RI No 25 tahun 1950 tentang organisasi PMI," ujarnya.
Muskab VI PMI Kabupaten Kutim tahu 2017 lalu, telah menetapkan dan mengamanatkan kepada kepengurusan kami, dengan pokok-pokok program kerja yang harus kami laksanakan, pertama, meningkatkan potensi dan kualitas organisasi di berbagai jajaran, baik anggota, relawan maupun pengurusnya.
Kedua, meningkatkan pembinaan dan koordinasi yang lebih efektif dengan para pemangku kepentingan di Kabupaten Kutim agar keberadaan PMI semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Tiga, mengoptimalkan kerjasama yang mutual dengan berbagai pihak, baik kepada pemerintah, maupun pihak lain dalam upaya mendayagunakan potensi yang dimiliki PMI.
"Syukur alhamdulilah program-program tersebut, sebagian besar telah dapat kami laksanakan meskipun masih terdapat banyak kekurangan yang tentunya kami berharap nantinya dapat diperbaiki oleh pengurus PMI terpilih berikutnya," imbuhnya.
Untuk diketahui Muskab dilaksanakan sehari ini, mengusung nama Kasmidi Bulang sebagai Ketua PMI Kabupaten Kutim.
Penulis : Wak Hedir
Editor :
Joni