Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Porprov VIII Kaltim Kedepankan Fair Play, Keabsahan Atlet Diperketat Lewat Sistem Digital

Ketua KONI Kutim Rudi Hartono saat memberikan Cinderamata kepada Wakil Ketua Umum KONI Kalimantan Timur, Dandri Dauri, (tengah)
Ketua KONI Kutim Rudi Hartono saat memberikan Cinderamata kepada Wakil Ketua Umum KONI Kalimantan Timur, Dandri Dauri, (tengah)


KUTAI TIMUR – Wakil Ketua Umum KONI Kalimantan Timur, Dandri Dauri, menekankan pentingnya menjaga sportivitas (fair play) dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur 2026 di Kabupaten Paser.

 

Dandri mengatakan, salah satu upaya menjaga integritas pertandingan adalah memperkuat sistem pendaftaran dan verifikasi atlet melalui digitalisasi. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan identitas atlet terverifikasi secara cepat, akurat, transparan, dan akuntabel. Materi Tim Keabsahan KONI Kaltim juga menyebutkan verifikasi berbasis database kependudukan Disdukcapil sebagai bagian dari mekanisme tersebut.

 

Menurutnya, digitalisasi keabsahan atlet penting untuk mencegah manipulasi data identitas maupun perpindahan atlet yang tidak sesuai prosedur.

 

“Fair play harus kita jaga. Jangan sampai ada persoalan keabsahan atlet yang kemudian menimbulkan polemik setelah pertandingan. Karena itu, seluruh proses harus dipastikan sejak awal,” ujarnya  saat menghadiri Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Kutai Timur di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Kamis (13/8/2026).

.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga berkesempatan memperkenalkan aplikasi “ITU DIA”, yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi dan pendataan atlet agar data atlet di setiap cabang olahraga dapat terdokumentasi secara akurat, terintegrasi, dan mudah dipantau. 

 

ITU DIA merupakan akronim dari I — Identitas, T — Terdaftar, U — Untuk, D — Data, I — Individu, A — Atlet. Aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu KONI Kutai Timur dalam memastikan identitas, riwayat, serta perkembangan atlet sehingga proses pembinaan dan persiapan menghadapi Porprov Kaltim 2026 dapat dilakukan secara lebih terarah

 

Mekanisme pendaftaran atlet Porprov VIII Kaltim dilakukan melalui aplikasi yang disiapkan Tim Keabsahan KONI Kaltim. Tahapannya mencakup entry by name sesuai cabor dan nomor pertandingan, penjadwalan pendaftaran, serta verifikasi dan validasi oleh Tim Keabsahan.

 

Dandri menjelaskan, sistem tersebut juga bertujuan mencegah perpindahan atlet secara ilegal, memastikan keaslian data melalui verifikasi berlapis, serta mendukung seleksi Porprov yang adil, transparan dan bebas manipulasi.

 

“Kita ingin semua atlet yang bertanding benar-benar memiliki data yang jelas dan memenuhi ketentuan. Dengan begitu, pertandingan dapat berlangsung secara fair dan hasilnya dapat diterima semua pihak,” jelasnya.

 

Dandri juga menjelaskan bahwa setiap proses mutasi atlet harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap mutasi atlet wajib melengkapi empat dokumen secara berurutan, yakni Surat Permohonan Mutasi (SPM), Surat Rekomendasi Prinsip Mutasi (SRPM), Surat Rekomendasi Mutasi, dan Surat Keputusan Mutasi.

 

Materi Tim Keabsahan KONI Kaltim juga menegaskan bahwa setiap mutasi atlet wajib dilengkapi dokumen sesuai Peraturan Mutasi Atlet Porprov VIII-2026 Kaltim. Sementara sengketa terkait nama atlet ganda diselesaikan melalui KONI kabupaten/kota atau dapat dilanjutkan ke Dewan Hakim Porprov VIII-2026.

 

Penerapan sistem digital tersebut mengacu pada ketentuan KONI Kaltim, termasuk Peraturan Porprov Kaltim Nomor 061 Tahun 2024 dan Peraturan Mutasi Atlet Porprov Kaltim Nomor 063 Tahun 2024.

 

Dandri berharap seluruh KONI kabupaten/kota dan cabang olahraga dapat mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan sehingga persoalan administrasi maupun keabsahan atlet dapat diminimalkan sebelum pertandingan berlangsung.

 

“Prestasi harus diraih dengan cara yang benar. Kita ingin Porprov VIII Kaltim menjadi ajang kompetisi yang sehat, sportif, transparan dan menjunjung tinggi fair play,” pungkasnya.

 

Menanggapi penerapan sistem keabsahan tersebut, Wakil Ketua I KONI Kutai Timur, Jepi Darsono, menyatakan kesiapan KONI Kutim untuk mengikuti dan melaksanakan setiap keputusan serta ketentuan yang ditetapkan KONI Provinsi Kalimantan Timur.

 

“Kami siap melaksanakan apa pun keputusan yang diberikan oleh KONI Provinsi. Kami juga akan mengawal seluruh atlet dari daerah kabupaten dan kota agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” kata Jepi.

 

Menurut Jepi, Kutai Timur memiliki keuntungan dari kebijakan KONI Kaltim terkait atlet peraih medali emas PON yang tidak diperkenankan mengikuti Porprov. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap berhati-hati dan melakukan pengawasan terhadap data atlet.

 

Ia menyebut masih terdapat perhatian terhadap keberadaan atlet yang dinilai tidak sesuai dengan data keikutsertaan daerah. Dalam keterangannya, Jepi menyebut terdapat 131 atlet dari daerah yang tidak mengikuti dan hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses verifikasi.

 

“Tentu kami sangat menginginkan adanya kepatuhan bersama dalam membangun atlet daerah, khususnya Kutai Timur. Semua harus mengikuti aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

 

Jepi menilai penerapan sistem digital dan penguatan Tim Keabsahan menjadi langkah penting untuk memastikan atlet yang bertanding benar-benar memenuhi persyaratan. Dengan demikian, persaingan antardaerah dapat berlangsung secara sehat dan hasil pertandingan dapat diterima secara sportif.

 

“Yang paling penting adalah kepatuhan bersama. Kita ingin atlet yang bertanding benar-benar atlet yang sah, terdata dan memenuhi ketentuan. Dengan begitu, prestasi yang diraih juga memiliki nilai dan kehormatan,” tutupnya.(Wiryadi)


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km²  atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan