
Sebagai Pengawas Wabup Mahyunadi Bakal Rutin Cek dan Bina PD Terkait LHP 2024
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Raihan ini menjadi catatan positif bagi daerah yang memiliki slogan Tuah Bumi Untung Banua di bawah kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Mahyunadi, untuk terus menghadirkan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Menurut saya wajar kalau Kutim mendapatkan WTP. Karena secara keseluruhan sudah clear (selesai)," ujar Wabup Mahyunadi, Minggu (25/05/2025)
Pernyataan orang nomor dua di Kutim ini bukan tanpa alasan. Menurutnya meskipun ada sedikit gejolak, terutama terkait proses pelaksanaan kegiatan. Namun seluruh catatan hasil rekomendasi yang berkaitan dengan LHP yang disampaikan oleh BPK RI sudah mampu diselesaikan dengan baik. Terutama yang berkaitan dengan aset dan keuangan.
"Saya juga sebagai pengawas pembangunan. Nantinya saya akan turun langsung secara intens untuk membina bagi Perangkat Daerah (PD) yang memiliki catatan," pungkasnya.
Sebab sebelumnya, Kepala BPK Kaltim Mochammad Suharyanto, menyebut, pemeriksaan atas LKPD dilakukan dengan empat kriteria utama. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“WTP yang diberikan BPK bukan berarti tidak ada temuan, tetapi menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan dianggap wajar dalam semua hal yang material,” ujar Suharyanto.
Dalam audit terhadap 10 pemerintah kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Kutim. BPK mencatat sebanyak 184 temuan dan menerbitkan 489 rekomendasi. Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain terkait penatausahaan aset tetap dan utang, kelebihan pembayaran kontrak, penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengenai honorarium, hingga pertanggungjawaban belanja daerah.
“Permasalahan ini tidak memengaruhi kewajaran laporan, tetapi wajib ditindaklanjuti sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,” tegas Suharyanto.
Penulis : Tejho
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.