Tue 21/03/2023
  admin Berita

Sebanyak 35 Warga di Kecamatan Wahau dan Kongbeng Terima Dokumen Perceraian

MUARA WAHAU Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukapil) menyerahkan dokumen kependudukan terkait putusan sidang permohonan gugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Sangatta. 

Dokemen tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, kepada 35 warga yang merupakan warga di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau, saat melakasnakan kunjungan kerjanya, di Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Muara Wahau, Senin (20/3/2023). 

Kegiatan penyerahan dokumen tersebut urut disaksikan oleh Wakil Ketua 2 DPRD Arfan, Ketua PA Kutim Rofik Syamsul Hidayat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Jumeah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim Darsafani serta undangan lainnya. 

Ardiansyah di kesempatan itu mengatakan, bahwa dalam hukum Syariat Agama Islam, perkawinan memang diperbolehkan secara siri. Namun, hal itu tidak boleh  dijadikan alasan bagi masyarakat, untuk tidak mendaftarkan keabsahannya (pernikahannya). 

"Karena negara kita (Indonesia) menganut hukum kompilasi, yakni agama,syariat dan positif, " tuturnya. 

Lebih jauh Ardiansyah mengaku bersyukur, sebab regulasi yang mengatur terkait pernikahan saat ini, menurutnya sudah lengkap dan baik. 

"Apabila ada warga yang belum mendapatkan keabsahan dalam perkawinan akan menjadi permasalahan yang Panjang, termasuk berdampak ke anak dalam pengurusan administarasinya," imbuhnya. 

Guna mendukung program tersebut, orang nomor satu di Pemkab Kutim ini meminta Disdukcapil, agar berkolaborasi dengan PA Sangatta maupun KUA, guna memberikan layanan secara purna. Sehingga memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus keabsahan status perkawinannya. 

"Jadi kalau anak-anak kita mau sekolah statusnya sudah jelas. Sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), akte Kelahiran dan tentunya Kartu Keluarga (KK)," terangnya. 

Penulis : Tehjo
Editor : Joni