
Tingkatkan Layanan informasi Publik, Diskominfo Kutim Gelar Monev Kepatuhan Badan Publik atas Keterbukaan Informasi
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik Persandian (Diskominfo Staper) Kutim terus berkomitmen untuk memperkuat peran dan kapasitas PPID Pelaksana agar mampu menyediakan layanan informasi publik yang prima.
Untuk mendukung hal tersebut, Diskominfo Staper Kutim menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Badan Publik atas Keterbukaan Informasi Lingkup PPID Pelaksana, selasa (10/6/2025) di Ruang Rapat Diskominfo Kutim. Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur, Muhammad Khaidir.
Dalam kesempatan tersebut, para PPID pelaksana akan diberikan dijelaskan terkait Petunjuk Teknis pengisian Self Assessment Quistionnaire (SAQ) Monitoring Evaluasi. Sekaligus pelaksanaan choacing sebagai wadah penyampaian hambatan atau kendala terkait proses pengisian SAQ.
Kepala Dinas Kominfo Kutim Ronny Bonar Siburian dalam sambutannya mengatakan Sosialisasi itu menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman dalam rangka menghadapi Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Badan Publik Tahun 2025.
Ronny menambahkan kegiatan ini bukan sekadar formalitas, namun menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen dalam menjalankan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya harap kepada seluruh PPID Pelaksana dapat menyerap materi dengan baik dan menerapkannya dalam pengelolaan informasi di masing-masing perangkat daerah dan setiap badan publik terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” pungkas Kadis Kominfo Kutim ini.
Sementara itu Wakil Ketua KI Kaltim Muhammad Khaidir mengapresiasi torehan PPID Kutim yang melonjak dua tingkatan, semula kategori cukup informatif sekarang menjadi informatif.
“Pemkab Kutim patut mendapatkan lonjakan ini dan semoga bukan menjadi beban untuk bagi PPID Kutim. Mudah-mudahan tahun ini (2025) Pemkab Kutim lebih baik lagi,” harapnya.
Dirinya menambahkan, penilaian ini sebenarnya tujuannya untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap keterbukaan informasi publik, termasuk Monev yang akan dilakukan itu.
“Semua Perangkat Daerah punya beban yang sama dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik. Di sini KI memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik,” terang Khaidir.
Penulis : Daus
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.