
Tingkatkan SDM Lokal, Pemkab Kutim dan PT Sentra Aman Sentosa Teken Kesepakatan Bersama
SANGATTA - Guna mendukung peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (6/6/2022) bertempat di Ruang Tempudau, Pemerintah Kabupaten Kutim dan PT Sentra Aman Sentosa melakukan penandatanganan (teken) kesepakatan bersama. Penandatanganan tersebut oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Pimpinan PT Sentra Aman Sentosa Syariful Amri Purba yang turut disaksikan oleh Kepala Organisasi Perdagangan Daerah (OPD) terkait, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Zaini dan jajarannya.
Kesepakatan bersama antara Pemkab Kutim dengan PT Sentra Alam Sentosa terkait program peningkatan kompetensi SDM, melalui bimbingan dan pelatihan kerja. Tujuannya adalah, melaksanakan bimbingan dan pelatihan kerja guna peningkatan kompetensi. Sehingga SDM (Calon Naker Kutim) mampu bersaing dan berkontribusi dalam era transformasi digital.
Pimpinan PT Sentra Alam Sentosa, Syariful Amri Purba mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kutim yang mempercayai pihak dalam kerjasama peningkatan mutu SDM di kutai Kutim.
Melalui kerjasama itu, masyarakat lokal (Warga Kutim) diharapkan dapat meningkatkan mutunya, sehinga menjadi tenaga kerja yang memiliki skill dan professional serta mampu bersaing atau sesuai kebutuhan yang diharapkan di dunia industri.
“Mudah-mudahan dengan kerja sama ini berhasil dengan baik, kami butuh dukungan Dinas terkait dan pihak terkait. Terutama Kepala Daerah (Bupati Kutim)," ucap Syariful.
Lebih jauh ia menjelaskan, PT Sentra Alam Sentora juga memliki Brother Company, diantaranya ada PT NKS bergerak pada pemerikasa uji alat kerja, yang memeliki standar kompetensi mengacu pada professional pekerjaan. Selanjutnya PT Petrolium yaitu bergerak di bidang man power (manusiannya) yang sudah mengacu pada BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dimana tenaga kerja dikatakan layak dan handal pada pekerjaannya di dunia industry.
Sementara itu, Bupati Ardiansyah kesempatan bersama itu penting. Ardiansyah menyebut,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan, 80 persen tenaga kerja lokal wajib diakomodir oleh dunia usaha di Kutim.
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim sebagai OPD terkait, Diminta Ardiansyah, agar memastikan ketersediaan tenaga lokal dengan kualifikasi yang dibutuhkan baik oleh dunia usaha.
"Sesuai yang tetapkan oleh Bapenas, Kabupaten Kutai Timur sebagai salah satu daerah penyangga IKN di bidang ekonomi invovatif," ungkap Ardiansyah.
Tentunya banyak pelaku usaha yang akan mengambil kesempatan didalam melakukan ivestasi di Kutim. Dengan meningkatnya investasi di daerah, maka Kutim harus mengedepankan masyarakatnya.
"Dalam hal ini memenuhi permintaan ketenagakerjaan dan memenuhi kebutuhan dunia usaha tersebut," imbuhnya.
Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki Disnaker Kutim, sambung Ardiansyah, harus diupgrade lagi, yakni dengan bermaca-macan kualifikasi.
"Dan dengan adanya kerjasama ini, maka lebih memungkinkan, untuk memenuhi kualifikasi tenaga lokal di Kabupaten Kutim," pungkasnya.
Penulis : Wir
Editor : Joni