
Ukur Kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Kaltim Visitasi 6 Badan Publik di Kutim
SANGATTA- Komisi Informasi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan visitasi monitoring dan evaluasi (monev) yang memaparkan badan publik atas keterbukaan informasi tahun 2025 di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sejumlah Perangkat Daerah (PD) termasuk lembaga vertikal di Kutim menjadi sasaran kegiatan yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik, mengidentifikasi dan memberikan solusi terhadap permasalahan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi yang dapat dijadikan bahan pengambilan kebijakan untuk meningkatkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyaraka tersebut untuk melakukan kunjungan.
Maklum, Pemkab Kutim tahun ini kembali masuk nominasi yang divisitasi oleh Komisi Informasi untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu beberapa Perangkat Daerah yang diusulkan juga masuk nominasi untuk divisitasi diantaranya Dinas Pendidikan, Disdukcapil dan Kecamatan Sangatta Utara,(Kategori PD) RSUD Kudungga ( Kategori BLUD), Bawaslu (Kategori Instansi vertikal).
Didampingi Kepala Dinas Komunikasi Infprmatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Ronny Bonar H Siburian yang juga menjabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Daerah, Sekretaris Rasyid dan jajaran, Ketua KI Kaltim Imran Duse secara maraton melakukan kunjungan ke masing-masing PD termasuk bertemu dengan Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Ditemui disela kunjungan, Ketua Komisi Informasi Kaltim Imran Duse mengatakan, tahun ini, sebanyak 6 badan publik di lingkup Pemkab Kutim masuk dalam kunjungan Komisi Informasi. Secara keseluruhan dirinya menyebut, selama tiga tahun terakhir badan publik di lingkup Pemkab Kutim sudah menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan PPID.
“Dan Alhamdulillah tadi sudah mendapatkan paparan langsung dari Kepala Daerah (Bupati Ardiansyah Sulaiman) termasuk para Kepala Badan Publik. Kami memberikan apresiasi karena dari waktu ke waktu badan publik ini menunjukkan komitmenya terhadap keterbukaan informasi melalui pelayanan informasi kepada masyarakat,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Staper Kutim Ronny Bonar H Siburian menyebut dari hasil kunjungan yang sudah dilakukan oleh Komisi Informasi ke Badan Publik menunjukkan hasil yang positif. Hal itu menunjukkan komitmen terhadap upaya yang dilakukan terkait keterbukaan informasi yang disajikan setiap Badan publik di lingkup Pemkab Kutim.
“Sesuai dengan bapak Arah Bupati (Ardiansyah Sulaiman) bahwa kita sebagai badan publik wajibkan untuk menghadirkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat di lingkup Pemkab Kutim yang tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengharapkan komitmen yang sama juga bisa ditunjukan oleh setiap badan publik lain di lingkup Pemkab Kutim dalam setiap pelayanan informasi publik yang menjadi salah satu barometer keberhasilan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Masuknya 6 nominasi ini, diharapkan menjadi motivasi bagi teman-teman di Perangkat Daerah lainya untuk terus berupaya menyajikan layanan keterbukaan informasi yang menjadi wujud nyata tata kelola pemerintahan yang trasnparan dan akuntabel,”ucap Sekretaris Rasyid.
Penulis : Tejho
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 14 desa persiapan dan 2 kelurahan.