Mon 08/05/2023
  admin Berita

Untuk Pastikan Pemilu 2024 Berjalan dengan Baik di Kutim, Pemkab Kutim dan Pihak Terkait Gelar Rakor TP3D

SANGATTA - Awal tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu atau 20 bulan sebelum pemungutan suaran). Tahapan awal tersebut terkait perencanaan program dan aturan, penyusunan Peraturan KPU, Sosialisasi dan Publikasi, pengembangan dan penerapan IT dan bimbingan teknis.

Selanjutnya, Pendaftaran Partai Politik pada 1 – 7 Agustus 2022, kemudian penetapan partai Politik pada 14 Desember 2022. Berikut pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRD tanggalk 1-14 Mei 2023, pendaftaran Calon Anggota DPD 1-14 Mei, Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden 7-13 September 2023. 

Berikutnya, Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden, 11 Oktober 2023. Penetapan DCT Anggota DPR, DPD dan DPRD 11 Oktober 2023. Kampaye tatap muka terbatas dan penyebaran APK 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024. Rapat Umum dan Media Massa 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Pemungutan suara, pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Berkenaan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kesatuan dan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pemnatauan Perkembangan Politik Daerah (TP3D) dalam rangka Pemilihan Umum 2024. Rapat koordinasi tersebut dibuka Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Senin (08/5/2023). 

Hadir dalam Rakor tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kesbangpol Muhammad Basuni, Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida, Ketua Bawaslu Kutim Andi Ahmad Mappasiling, para Camat se Kabupaten Kutim dan undangan lainnya. 

Kepala Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni dalam kesemapata itu mengatakan, Rakor tersebut dilaksanakan mengacu, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 tahun 2011 tentang pemantauan pelaporan dan evaluasi, perkembangan politik di daerah. Sebagaimana yang dituangkan dalam pasal dua, bahwa Mendagri melalui Direktur Kesbangpol melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan politik daerah.

“Kewajiban bagi pemerintah daerah wajib untuk menyampaikan laporan secara bertahap 3 bulan sekali. Hari ini kita akan membahas tentang perkembangan politik dalam rangka pemilihan umum Pilres tahun 2024,” ungkap Basuni.

Basuni menambahkan, tujuan Rakor tersebut adalah untuk mengidentifikasi dan mengkompilasi permasalahan-permasalahan yang ditemukan di lapangan dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024. Yakni,  mengkompilasi terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul selama ini dan kemungkinan potensi untuk dapat diselesaikan.

“Kita berharap pada pertemuan  hari ini, selain menyampaikan permasalahan, kita dapat melakukan pembahasan terhadap persoalan-persoalan yang ada di lapangan sampai langkah yang akan kita lakukan. Hal ini, sesuai dengan intruksi Mendagri bahwa Pemerintah Daerah diminta untuk memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Dukungan tersebut diantaranya, dukungan kelancarana fasilitas bagi penyelenggara, dukungan distribusi untuk kotak suara, ke dan dari desa, oleh pihak kecamatan bagi wilayah yang sulit dijangkau dan bantuan fasilitas pendukung untuk Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 
 
“Langkah yang kita ambil selama ini, adalah telah dilakukannya rapat koordinasi dengan Bappeda, KPU, Kesbangpol, Bawaslu dan Para Camat,” pungkasnya. 

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ditemui awak media usai Rakor tersebut menyebut, bahwa dalam rapat tersebut telah mendengar paparan dari berbagai pihak terkait.  Seperti paparan dari KPU, Bawaslu, Polres Kutim serta ada masukan dari berbagai pihak.
 
“Dari paparan itu ada juga masukan. Untuk saya minta ini menjadi catatan penting bagi Kesbangpol untuk ditindaklanjuti, baik dalam rapat khusus maupun langsung di lapangan. Dari yang disampaikan tadi, seperti yang disampaikan Camat Batu Ampar,” imbuhnya. 

Bukan persoalan logistiknya, namun, lebih terkait  penanggung jawab terhadap transportasi pendistribusian logistik tersebut. Untuk itu, orang nomor satu di Kutim ini meminta kepada KPU agar memahami kondisi tersebut. 

“Karena seperti pertanyaan Camat sangatta Utara tadi, apakah dibeban kepada Camat atau KPU yang sudah memiliki anggaraan yang ada. Sebenarnya, dari Pemilu yang sebelum-sebelumnya, hal ini (transportasi) adalah urusan KPU,” ucap orang nomor satu di Kutim ini.

Disamping itu, ia menekankan, agar rapat koordanasi dilaksanakan secara rutin. Guna memastikan pesta demokrasi di Kabupaten Kutim berjalan dengan baik.

“Tidak ada hambatan atau hal-hal lain, apalagi terkait keamanan dan sebagainya. Saya tidak membuat keputusan, namun kita memaparkan dan menampung usualan dari berbagai pihak. Silahkan segera Kesbangpol bekoordinasi dengan penyelenggara apakah itu KPU, Bawaslu atau Kecamatan,” tutupnya.

Penulis : Wak Hedir
Editor : Joni